Pedoman dan Tata Tertib Hunian
KATA PENGANTAR
Kami mengucapkan selamat bergabung kepada Pemilik dan/ atau Penghuni Unit Apartemen/ Unit Tokan (Unit Apartemen) WATERPLACE RESIDENCE/ GRANDE WATERPLACE RESIDENCE.
Sebagai apartemen yang ditempati banyak penghuni, diperlukan adanya suatu peraturan maupun ketentuan yang data dijadikan sebagai pedoman dalam rangka untuk menciptakan tata kehidupan bersama yang harmonis, teratur, tertib nyaman dan aman serta saling menghargai dan saling toleransi antar para penghuni.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) menyusun Buku Panduan Penghuni Waterplace Residence (Buku Panduan) yang memberikan tuntutan mengenai perilaku, prosedur persyaratan dan peraturan/ketentuan yang harus ditaati oleh penghuni selama berada dalam kawasan apartemen.
Selamat menikmati seluruh fasilitas yang tersedia di Waterplace Residence.
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Badan Pengelola
Badan Pengelola (BP) dikepalai oleh seorang Manajer Properti, yang bertanggung jawab kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) WATERPLACE RESIDENCE.
- BP terdiri atas 6 bagian :
- Resident Relation
- Finance Accounting
- Engineering
- GA & HRD
- Security
- HouseKeeping
- Jam kerja BP
Kantor : Senin s/d Jumat : Jam 08.30 – 17.30 WIB
Sabtu : Jam 08.30 – 13.00 WIB
Minggu/Hari besar : Libur
Jam buka Kasir : Senin s/d Jumat : Jam 08.30 – 16.30 WIB
Sabtu : Jam 08.30 – 12.00 WIB
Minggu/Hari besar : Libur
Resident Relation : Senin s/d minggu jam 08.00 – 00 WIB
HouseKeeping : 24 Jam
Security dan Engineering : 24 Jam - Pelayanan Gedung
Hot line / Call Centre : 031-7390996
I.2 Nomor Telepon Penting
- Informasi Telkom : 031-108
- Dinas Pemadan Kebakaran Margomulyo : 031-749 4493
- Polisi Sektor Tandes : 031-731 0431
- Rumah Sakit Terdekat (Mitra Keluarga) : 031-734 0431
- Unit Gawat Darurat : 031-734 0425
BAB II
PELAYANAN UNIT APARTEMEN
1. Listrik dan Air
- Penghuni dihimbau untuk mempergunakan listrik dan air secara hemat (efisien).
- Dilarang menggunakan saluran air, listrik dan saluran lain yang tidak diperuntukkan untuk unitnya.
- Dilarang membuang air cucian / air sabun kedalam closet kamar mandi.
- Pengurasan air di reservoir ground tank dan roof tank akan dilakukan bersamaan secara berkala, sehingga pada waktu tersebut supply air akan dimatikan sementara.
- Pembacaan meter listrik dan air akan dilakukan secara rutin oleh BP setiap tanggal 15 setiap bulannya.
- Dalam hal terjadi pemutusan sambungan listrik atau air karena karena kelalaian penghuni maka penyambungan akan dilakukan kembali ketika dilunasinya seluruh tagihan beserta denda dan biaya penyambungan kembali tersebut.
- Tagihan pemakaian listrik dan air dapat mengalami perubahan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh P3RS begitu pula dengan besaranya retribusi.
- Penghuni dapat mengajukan permohonan penambahan/pengurangan daya listrik dengan /atau pengurangan dengan mengisi formulir penambahan/pengurangan daya yang ada di bagian Resident Relation kantor BP dengan biaya yang ditentukan kemudian. Semua permohonan yang masuk akan ditinjau kembali sesuai dengan ketersediaan daya dan mengevaluasi pemakaian yang ada.
II.2. Telepon
- Setiap unit apartemen telah dilengkapi dengan instalasi telepon.
- Untuk pemasangan dan pengurusan sambungan telepon dapat langsung menghubungi BP dengan biaya yang ditentukan kemudian, sedangkan untuk mengetahui jumlah tagihan dapat langsung menghubungi PT. TELKOM .
- Pembayaran tagihan telepon setiap bulannya akan dilakukan sendiri di tempat yang telah ditentukan oleh PT. TELKOM.
- Penghuni bertanggung jawab terhadap penggunaan telepon di unit apartemennya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran iuran telepon, denda, pemutusan dan penyambungan kembali saluran terlepon tersebut.
II.3. Televisi dan Antena Parabola
- Tersedia siaran TV Cable yang dapat dinikmati dengan melakukan pendaftaran untuk berlanggananan di kantor BP dengan biaya yang akan ditentukan kemudian.
- Dilarang memasang antena parabola di unit apartemen
II.4. Pos/ Langganan Surat Kabar/ Majalah dan Pengantar Barang
- Semua kiriman surat melalui pos/jasa kiriman lainnya dan langganan surat kabar/majalah akan didistribusikan ke kotak surat(mail box) bersama ditempat yang telah ditentukan. Semua penghuni harus memeriksa dan mengambili sendiri kiriman untuknya.
- Alamat korespodensi adalah sebagai berikut :
(Nama Penghuni)
Waterplace Residence, Tower__ Nomor Unit__
Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur No. 3-5
Surabaya-60216 - BP tidak memperkenankan para pengantar barang untuk langsung ke unit apartemen, penghuni dapat mengambil barang kepada reception/ security.
BAB III
KETENTUAN PENGGUNAAN UNIT APARTEMEN, BAGIAN BERSAMA, BENDA BERSAMA DAN TANAH BERSAMA
KETENTUAN PENGGUNAAN UNIT APARTEMEN
III.1. Ketentuan Umum
- Unit Apartemen digunakan sesuai peruntukannya.
- Penghuni bertanggung jawab atas kebersihan Unit Apartemen miliknya dan wajib turut menjaga kebersihan area bersama.
- Anak – anak harus selalu berada dalam pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas segala aktivitas anak – anak tersebut.
- BP tidak bertanggung jawab atas kecelakaan, kematian, luka, cedera, dan kerugian, serta segala permasalahan yang terjadi akibat pelanggaran oleh Penghuni maupun Tamunya.
- Dilarang menggunakan atau mengijinkan pihak lain menggunakan unit Apartemen miliknya dengan cara atau tujuan yang menyebabkan ketidaknyamanan, gangguan, dan bahaya kepada Penghuni / pihak lain dan / atau digunakan untuk kegiatan / tindakan illegal.
- Penghuni wajib mengambil tindakan yang patut dan layak untuk meyakinkan tamu – tamunya untuk tidak berkelakukan yang dapat mengganggu ketenangan dan keamanan Penghuni / pihak lain.
- Dilarang membawa, memasukan,dan meletakkan barang apapun yang beratnya melenihin 250kg/m2 antara lain peralatan, mesin, almari besar, dan / atau yang berdasarkan pertimbangan P3RS/BP dapat mengakibatkan kerusakan struktural atau kerusakan lainnya atau membahayakan Penghuni / pihak lainnya.
- Penghuni bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan dengan biaya sendiri segala permasalahan yang timbul, antara lain kerusakan Unit Apartemen lainnya dan / atau Bagian Bersama dan / atau Benda Bersama yang diakibatkan oleh keruskan / hal – hal lain yang berasal dari unit Apartemen.
- Dilarang mengoperasikan radio dua arah, radio gelombang pendek, pemancar, alat – alat komunikasi atau peralatan listrik yang dapat mengganggu peralatan dan alat – alat rumah tangga (termasuk pesawat penerima radio dan televisi).
- Jika ada Penghuni Unit Apartemen yang terjangkit penyakit menular atau penyakit yang telah menjadi wabah, maka Penghuni wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BP.
- Dilarang menyimpan bahan – bahan yang mudah terbakar, bahan kimia yang berbahaya, senjata api, narkoba, bahan peledak/mudah meledak yang dapat mengancam keselamatan bersama dan bahaya kebakaran serta barang illegal lainnya.
- Dilarang menanam jenis tanaman yang dilarang oleh yang berwajib dan tanaman yang beracun yang dapat mengganggu Penghuni / pihak lain dan kesehatan pada umumnya.
- Penghuni harus mengijinkan BP untuk sewaktu – waktu memasuki Unit Apartemen (dengan pemberitahuan sebelumnya) untuk melaksanakan :
– Perbaikan dan / atau pemeliharaan
– Pengecekan / memeriksa kerusakan
– Tindakan – tindakan yang dianggap perlu oleh BP
Terhadap fasilitas – fasilitas bersama (benda bersama) yang berada pada Unit Apartemen tersebut ataupun karena adanya keluhan dari Penghuni dengan alasan apapun juga tidak memberikan jawaban atas pemberitahuan Penghuni dengan alasan apapun juga tidak memberikan jawaban atas pemberitahuan tersebut, maka BP berhak memasuki Unit Apartemen yang dimaksudkan secara paksa.
Dalam keadaan darurat, BP berhak masuk ke dalam Unit Apartemen tanpa ijin terlebih dahulu dari Penghuni.
P3RS/ BP tidak bertangung jawab atas segala kerusakan/ kerugian yang terjadi.
III.2. Ketentuan Penggunaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama
- Bagian Bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan – satuan rumah susun, antara lain ; dinding, plat lantai, kolom, shaft, lift, tangga darurat, koridor, saluran pipa – pipa.
- Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian bersama rumah susun, tetapi yang dimilik bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama antara lain ; pagar, jalan lingkungan, pos jaga, pintu masuk.
- Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun yang ditetapkanbatasnya dalam persyaratan ijin bangunan.
- Bagian bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama digunakan secara bersama oleh Penghuni sesuai fungsi dan peruntukannya untuk kepentingan bersama.
- Penghuni wajib menjaga kebersihan dan keutuhanBagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama dan harus menanggung biaya perbaikan/penggantian atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaianPenghuni.
- Penghuni dilarang membawa/mengambil/memindahkan/mengubah/Bagian Bersama atau Benda Bersama.
- Penghuni wajib memberi ijin dan memberikan akses kepada P3RS/BP untuk memperbaiki dan merawat Bagian Bersama dan Benda Bersama yang untuk pelaksanaannyaharus melaluiarea/Unit Apartemen.
- Penghuni dilarang meletakkan benda – benda pribadi apapun pada Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
- Dilarang melakukan pekerjaanyang mengakibatkankerusakan pada Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama.
- Dilarang bermain di area yang tidak sesuai peruntukannya dan yang dapat mengganggu keamanaan/ kenyamanan Penghuni/Pihak lain.
III.3. Penggunaan Pertamanan
- Dilarang merusak, mencabut, menginjak, dan / atau mengotori halaman berumput, taman, pohon – pohon, semak – semak, dan dilarang memetik bunga atau tanaman.
- Dilarang menanam/menitipkan/menyimpan pot-pot tanaman pribadi di Tanah Bersama dan Bagian Bersama.
- Dilarang menggunakan halaman, taman pada Tanah Bersama untuk kepentingan pribadi atau seolah – olah sebagai halaman, taman pribadinya.
- Dilarang mengubah fungsi taman Garden Mansion dan Rivera Mansion.
- Biaya yang dikeluarkan oleh BP untuk memperbaiki kerusakan dan/atau pemindahan barang/tanaman menjadi beban Penghuni yang bersangkutan.
III.4. Pengalihan Hak atas Unit Apartemen
- Pemilikan/Penghunian Unit Apartemen dapat dialihkan kepada pihak lain.
- 7 (tujuh) hari sebelum terjadinya pengalihan Hak dari Pemilik antara lain dengan cara jual beli, sewa menyewa dan pinjam pakai ; Pemilik harus memberitahukan kepada P3RS/BP dan menyelesaikan kewajiban yang tertunggak (jika ada).
- 7 (tujuh) hari sesudah pengalihan Hak, Pemilik harus mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh P3RS/BP, dengan melampirkan :
– Foto Copy KTP Pemilik dan Penerima Hak (pembeli/penyewa/pemakai.penerima).
– Foto Copy dokumen Kepemilikan Unit APartemen/Tokan (PPJB, SHMSRS).
– Foto Copy dokumen pengalihan Hak, Keterangan Hak Waris atau Surat Hibah.
– Bukti Pembayaran tagihan iuran pengelolaan, Sinking fund , Listrik Air, Telepone dan tagihan – tagihanlainnya dari P3RS/BP (bila ada) sampai bulan terakhir. - Pemilik yang mengalihkan haknya, dianggap telah menyerahkan semua hak dan kewajibannya untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Penerima Hak.
III.5. Iuran Pengeloalaan
- Iuran Pengelolaan adalah iuran yang wajib dibayar oleh para Penghuni untuk membiayai :
a. Operasional dan pemeliharaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama anatar alain biaya air,listrik, penggantian suku cadang, baiaya pemeliharaan pertamanan, jalan, dan kolam renang.
b. Operasional Kantor, imbalan jasa (gaji dan tunjangan) seluruh staff dan karyawan P3RS.
c. Biaya Pengelolaan Lingkungan/Kawasan.
d. Pajak-pajak, perijinan, dan biaya penyelesaian perselisihan (jika ada). - Iuran Pengelolaan TIDAK/BUKAN digunakan untuk :
a. Membiayai hal-hal sehubungan dengan pengguanaan/penghunian Unit Apartemen.
b. Pajak Bumi dan Bangunan, Asuransi, Undang – undang, Gangguan, Perpanjangan/Pembaharuan Hak Guna Bangunan.
Penghuni tetap harus membayar iuran Pengelolaan sesuai ketentuan walaupun Unit Apartemen tidak digunakan.
P3RS berhak melakukan penyesuaian besarnya Iuran Pengelolaan, setiap saat sejalan dengan kenaikan, biaya – biaya yang terjadi berkaitan dengan kebijakan Pemerintah antara lain kenaikan tarif dasar listrik, air, BBM, UMR dengan persetujuan P3RS.
III.6. Dana Cadangan
Merupakan dana yang dicadangkan untuk membiayai perbaikan/penggantian besar Antara lain perbaikan/penggantian peralatan mekanikal dan elektrikal yang sudah tidak layak pakai lagi dan pengecatan ulang gedung.
Penghuni tetap harus membayar Dana Cadangan sesuai ketentuan walaupun Unit Apartemen tidak digunakan.
III.7. Penagihan dan Tata Cara Pembayaran
- Tagihan Iuran Pengelolaan dan Dana Cadangan wajib dibayar 3 (tiga) bulan dimuka, selambat-lambatnya pada setiap tanggal 15 pada bulan pertama setiap periode (satu periode adalah 3 bulan).
- Tagihan listrik dan air wajib dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 15 setiap bulannya.
- Tagihan lainnya wajib dibayar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal penagihan yang dikeluarkan resmi dari P3RS/BP.
- Setiap keterlambatan pembayaran atas tagihan-tagihan tersebut akan dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per mil) per hari dari Jumlah Pokok Terhutang.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan cara:
– Transfer melalui Virtual Account Bank Mandiri dan Bank Central Asia. No rekening virtual account masing-masing unit bisa didapatkan dari Layanan Kasir BP
– Nomer rekening virtual account juga tercantum pada lembar tagihan iuran pengelolaan dan lembar tagihan air/listrik.
Apabila tanggal jatuh tempo bukan pada hari kerja bank, maka pembayaran harus dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo. - Bila sampai dengan Surat Peringatan ke III tagihan belum dibayar maka akan dilakukan penghentian pelayanan dan pasokan listrik serta air, dalam hal terjadi demikian Penghuni tetap berkewajiban membayar biaya minimal utilitas yang akan ditentukan kemudian. Pengaktifan kembali dilaksanakan setelah pelunasan total tagihan, denda dan biaya penyambungan kembali.
III.8. Penanganan Keluhan
Penghuni dapat melaporkan keluhannya, antara lain mengenai instalasi teknik, listrik, air, Bagian Bersama/Benda Bersama/Tanah Bersama dengan datang langsung ke bagian Resident Relation di kantor BP dan mengisi Formulir Penanganan Keluhan atau menghubungi Hot Line/Call Center.
Setiap Formulir Penanganan Keluhan yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut.
III.9. Tanggungjawab dan Kewajiban Penghuni
Penghuni wajib menjaga keamanan terutama di dalam unit masing-masing. Demi kepentingan pribadi dan keamanan bersama, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dianjurkan untuk mengganti silinder kunci pintu utama.
- Sebelum bepergian wajib mematikan api/kompor, lampu, air dan alat listrik lainnya serta mengunci pintu Unit Apartemen.
- Jika hendak meninggalkan satuan Unit Apartemennya lebih dari 2×24 jam, wajib lapor kepada BP.
- Jika kehilangan Kartu Akses, segera laporkan kepada BP. Penggantian Kartu Akses dikenakan biaya sesuai ketentuan.
- Pada waktu menggunakan fasilitas umum pada Bagian Bersama/Benda Bersama, anak-anak harus didampingi oleh orang dewasa.
- Dianjurkan memasang teralis besi terutama di jendela bagian dalam unitnya demi keamanan terutama terhadap keamanan anak-anak, dengan desain dan penempatan yang diijinkan P3RS/BP.
- Jika melihat orang yang mencurigakan dan/atau membuat keresahan di lingkungan Apartemen, segera laporkan kepada Security atau BP.
- Wajib lapor kepada BP jika tamu menginap lebih dari 2×24 jam.
- Penghuni wajib mengambil tindakan yang patut dan layak untuk meyakinkan tamu-tamunya untuk tidak berkelakuan yang dapat mengganggu ketenangan dan keamanan Penghuni/pihak lain.
- BP berhak mengeluarkan setiap tamu atau karyawan Penghuni dari Apartemen yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan/atau keamanan Apartemen.
- Bila dipandang perlu karena menyangkut keamanan dan ketertiban, BP berwenang meminta keterangan kepada Penghuni yang bersangkutan mengenai tamu tersebut serta mengadakan pemeriksaan secara seksama. Dalam hal demikian maka Penghuni wajib mengijinkan BP dan dengan pertimbangan apapun juga tidak dapat dianggap sebagai gangguan atas kenyamanan terhadap Penghuni dan/atau tamunya.
III.10. Tempat-tempat Berbahaya
- Tidak diperkenankan memasuki ruang-ruang mekanikal & elektrikal, ruang genset, ruang mesin lainnya, atap atau bagian manapun dari Apartemen yang dapat menimbulkan kecelakaan, kematian, luka, cedera dan kerugian, baik atas diri sendiri maupun pihak lainnya.
- Penghuni wajib menjaga anak-anak, keluarga, pegawai baby-sister, pembantu rumah tangga, supir, tamu, karyawannya untuk tidak masuk ke tempat-tempat tersebut. BP tidak bertanggung jawab atas kecelakaan, kematian, luka, cedera dan kerugian yang terjadi akibat pelanggaran ini.
- Penghuni tidak diperkenankan membersihkan jendela luar atau dinding bagian luar yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun pihak lainnya.
III.11. Resiko Asuransi
- Apartemen sudah diasuransikan dengan property all risk sesuai dengan standar asuransi Indonesia, namun asuransi ini tidak mencakup/menutup atas harta/milik pribadi Penghuni.
- Penghuni Unit Apartemen dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko batal atau naiknya premi/asuransi Apartemen.
- Penghuni Unit Apartemen dianjurkan untuk menutup asuransi atas harta/milik pribadinya. BP tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan barang-barang yang ada di Unit Apartemen.
BAB IV
TATA TERTIB RENOVASI/ FIT OUT
IV.1. Prosedur
Setiap Pemilik yang akan melakukan renovasi wajib mengikuti ketentuan tersebut di bawah ini:
- Mengisi Surat permohonan Ijin Renovasi dilampiri dengan gambar rencana kerja, spesifikasi bahan/material, jadwal kerja, surat penunjukan kontraktor serta KTP pekerja-pekerjanya, untuk mendapat persetujuan dari P3RS/BP
- Membayar jaminan renovasi yang besarnya akan ditentukan kemudian. Jaminan renovasi akan dikembalikan di akhir masa renovasi setelah dikurangi dengan biaya yang timbul karena pelanggaran atau kerusakan yang diakibatkan oleh dilaksanakannya pekerjaan renovasi (jika ada).
- Menyerahkan Surat Pernyataan yang menyatakan akan bertanggungjawab penuh atas setiap kerusakan yang timbul.
- Ijin Renovasi dapat dikeluarkan 5 (lima) hari kerja setelah tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap.
- Selama masa renovasi, BP berhak untuk sewaktu-waktu memasuki Unit Apartemen yang direnovasi guna memastikan pelaksanaan renovasi telah sesuai dengan gambar rencana kerja dan material yang disetujui.
- Bilamana pelaksanaannya berbeda dengan yang telah disetujui, Pemilik diminta untuk menyesuaikannya, bilamana permintaan tersebut tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya, atas pertimbangan BP berhak membongkar dan/atau memperbaikinya dengan beban biaya dan risiko yang ditanggung Pemilik.
- Penghuni yang bukan Pemilik dilarang mengajukan permohonan pekerjaan renovasi, kecuali telah mendapatkan ijin tertulis dari Pemilik.
- Pelaksanaan pekerjaan renovasi hanya dapat dilakukan pada hari:
Senin s/d Jumat : Jam 09.00 s/d 16.30 WIB
Sabtu : Jam 09.00 s/d 12.00 WIB
Dilarang melakukan pekerjaan renovasi pada hari Minggu dan hari libur. - Pelaksanaan pengerjaan renovasi dilakukan maksimal 2 (dua) bulan. Untuk ijin perpanjangan diberikan waktu 1 (satu) bulan dengan dikenakan biaya kebersihan.
IV.2. Larangan
Dilarang melakukan antara lain yang tersebut di bawah ini:
- Merusak estetika Apartemen antara lain memasang awning atau alat pelindung cahaya matahari atau kaca film reflektif atau berwarna pada kaca, pintu dan jendela di luar/dalam Unit Apartemen.
- Memasang terali besi pada bagian luar pintu utama, jendela/pintu sliding, jendela ruang servis atau balkon.
- Mengubah bentuk, fungsi dan warna pintu masuk utama, pintu balkon, pintu service dan jendela-jendela baik yang menghadap ke luar maupun yang menghadap koridor.
- Memotong/membobok balok-balok dan tiang-tiang beton.
- Menaikkan tinggi lantai, misalnya menambah tinggi lantai yang telah ada dengan tambahan panggung beton dan/atau panggung kayu yang dapat membahayakan struktur gedung.
- Melakukan suatu penambahan/perubahan terhadap saluran pembuangan yang telah ada; membatasi atau memblok saluran dan/atau pipa.
- Pembongkaran tembok batas antar Unit Apartemen
- Mengubah ketinggian plafon/ceiling.
IV.3. Ketentuan Mekanikal dan Elektrikal
Elektrikal
- Setiap perubahan/pemasangan instalasi listrik, harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh P3RS/BP.
- Dilarang membuat cabang pada aliran listrik untuk menghubungkan beberapa peralatan listrik pada satu titik stop kontak.
- Dilarang menyambung/mengambil instalasi listrik atau menggunakan aliran listrik dari Unit Apartemen lainnya dan/atau Bagian Bersama.
- Perubahan/penambahan instalasi elektrikal harus menggunakan standar material yang terpasang sebagai berikut:
Kabel Instalasi :
– Instalasi titik power listrik : NYM 3×2,5 mm merk 5 (lima) besar, dalam pipa conduit PVC high impact.
– Instalasi kabel telepon : Kabel telepon 2x2x0,6 mm.
– Instalasi broadband : Kabel UTP/ATT.
– Instalasi kabel antenna TV : Kabel coaxial
Penggunaan Socket Outlet : Stop contact, switch lamp, telepon, TV, broadband.
Standar penyambungan 2 (dua) titik atau lebih harus menggunakan T-dos dan w/renut/isolasi.
Mekanikal
- Dilarang menutup Sprinkler, dan Smoke Detector, antara lain dengan plafon, peralatan rumah tangga, furniture atau lainnya.
- Dilarang memindahkan sprinkler dan head yang telah terpasang.
- Dilarang mengubah/mengurangi instalasi fire sprinkler system dan fire alarm system.
- Pemipaan unit AC telah disediakan disetiap Unit Apartemen
IV.4. Ruang Kerja dan Penyimpanan Material
- Penyimpanan material/bahan bangunan, alat kerja dan lain-lain hanya dapat dilakukan di dalam Unit Apartemen.
- Penempatan dan penumpukan material/bahan bangunan wajib memperhitungkan kekuatan daya dukung lantai (max. 250 kg/m2).
IV.5. Kebersihan
Meskipun renovasi dilakukan di dalam Unit Apartemen harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Wajib renovasi dan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebersihan lingkungan.
- Setiap hari sebelum selesai kerja, barang-barang bekas (antara lain potongan kayu, pecahan batu bata) dan sampah (antara lain pasir, semen), wajib dikumpulkan dan ditempatkan di dalam kantong plastik/kain/karung dan dibawa keluar melalui lift barang sampai di luar lokasi Apartemen.
- Keluar/masuk barang wajib melalui pemeriksaan Security.
- Dilarang keras membuang keluar dari Unit Apartemen dengan cara melempar atau membuang ke dalam lubang kloset, floor drain, wastafel, bathtub: sampah apapun antara lain adukan semen, material atau bekas bongkaran/puing.
- Pekerja dilarang membawa makanan di dalam Unit Apartemen untuk mencegah timbulnya hama antara lain serangga, tikus.
- Pekerja harus selalu membersihkan kotoran atau debu yang ada di luar Unit Apartemen akibat transportasi bahan/material dan sampah renovasi bangunan.
- Pekerja wajib berpakaian sopan di luar Unit Apartemen.
- Pekerja wajib menjaga kesopanan selama bekerja di lingkungan Unit Apartemen dan dilarang mengganggu penghuni lain.
IV.6. Kemanan dan Keselamatan Kerja
- Penghuni bertanggung jawab penuh atas keamanan, keselamatan kerja dan tingkah laku pelaksana pekerjaan renovasi.
- Dilarang memakai bahan-bahan yang dapat membahayakan antara lain bahan kimia berbahaya, bahan peledak.
- Penanggung jawab wajib menyerahkan fotokopi KTP dan para pekerjanya kepada BP sebelum memulai pekerjaan renovasi.
- Setiap kali memasuki lingkungan Apartemen, kontraktor dan para pekerja wajib meninggalkan KTP di Pos Jaga Security, dan harus mengenakan Kartu Tanda Pengenal dari BP.
- Pekerja dilarang bermalam, baik di dalam Unit Apartemen maupun di lingkungan Apartemen.
- Dilarang membuat tungku api/perapian untuk tujuan apapun.
- Setiap Kontraktor/Penghuni wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang memadai, minimal 1 (satu) tabung dengan ukuran 5 (lima) kg.
- Dilarang melakukan pengelasan/pekerjaan yang menimbulkan percikan api di dalam maupun di luar Apartemen.
- Untuk perubahan pada area basah (kamar mandi dan service area) harus dilakukan pelapisan waterproofing dan dilakukan test genang selama 1×24 jam bersama tim berwenang yang ditunjuk oleh BP. Dilarang membuat genangan air atau adukan bahan bangunan di atas permukaan yang tidak waterproofing.
- Setiap koneksi kabel listrik wajib menggunakan fitting dan dilengkapi dengan “mini circuit breaker” yang memadai.
- Setiap kali meninggalkan Unit Apartemen dalam jangka waktu tertentu dihimbau untuk mematikan antara lain lampu-lampu, aliran listrik, kran air, tabung gas, mesin cuci.
IV.7. Sanksi
- BP berhak melakukan peninjauan ke dalam Unit Apartemen dan berwenang penuh unuk menghentikan setiap kegiatan renovasi yang dianggap melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dan dapat membahayakan atau merugikan pihak lain.
- Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan dengan biaya sendiri segala kerugian yang diderita oleh pihak lainnya dan permasalahan yang timbul karena pelaksanaan pekerjaan renovasi.
- P3RS/BP berhak mengenakan sanksi-sanksi, denda atas kerugian yang ditimbulkan akibat pekerjaan renovasi, penyimpangan dari rencana kerja yang telah disetujui oleh BP.
IV.8. Lain-lain
- Papan Reklame
Dilarang menempatkan papan reklame, iklan, plakat, pemberitahuan atau tulisan-tulisan lain pada bagian dalam Unit Apartemen yang terlihat dari luar atau bagian luar bangunan.
- Penggunaan Pipa Saluran
Dilarang menggunakan semua pipa saluran baik yang dipasang vertikal maupun horizontal di dalam Unit Apartemen antara lain sebagai gantungan/ ikatan tali jemuran atau untuk menahan beban atau sandaran barang-barang.
BAB V
TATA TERTIB
V.1. Kebersihan Lingkungan
- Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan.
- Dilarang makan dan merokok selama berada di dalam lift, area Kolam Renang, Pusat Kebugaran, dan ruangan lain yang dilarang untuk itu.
- P3RS/BP dapat memberikan sanksi/denda atas pelanggaran tata tertib kebersihan ini yang besarnya akan ditentukan oleh P3RS/BP.
V.2. Penggunaan Lobby, Koridor, Selasar dan Tangga Darurat
- Lobby, koridor, selasar dan tangga darurat dibuat untuk digunakan sesuai fungsinya.
- Dilarang menyimpan atau menempatkan barang-barang milik pribadi apapun di area lobby, koridor, selasar, tangga darurat atau area bersama.
- Dilarang menggunakan area lobby dan koridor untuk makan minum dan sejenisnya.
V.3. Penggunaan Lift
- Dilengkapi dengan tombol panggilan darurat/emergency call button untuk berkomunikasi dengan petugas di ruang pengendali dalam keadaan darurat.
- Dilarang digunakan dalam keadaan darurat, antara lain gempa bumi dan kebakaran. Dalam keadaan darurat harus menggunakan tangga darurat.
- Dilarang ditahan, diganjal atau dilakukan tindakan apapun untuk membuat pintu lift terbuka lebih lama dari yang seharusnya.
- Lift Penumpang
– Khusus disediakan untuk Penghuni, tamu dan orang-orang lain yang berhak
– Hanya dapat digunakan dengan menggunakan Kartu Akses (Access Card).
– Dilarang digunakan oleh pekerja kontraktor dan pengantar barang.
– Dilarang digunakan oleh anak-anak tanpa diawasi dan didampingi oleh orang dewasa.
– Jika terjadi kebakaran pemadaman aliran listrik atau supply terputus akan berhenti dan terbuka pada lantai yang terdekat. - Lift Service
– Digunakan untuk keperluan memindahkan dan mengantar barang dengan ukuran besar dan/atau berat, antara lain lemari besi, mebel; penggunaan untuk hal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari P3RS/BP.
– Barang-barang tertentu, baik ukuran maupun bentuknya yang tidak memungkinkan untuk diangkut dengan lift, maka pemindahan barang harus dilakukan melalui tangga darurat.
– Berfungsi sebagai Fireman Lift yang akan turun ke lantai Lower Ground.
V.4. Pembuangan Sampah
- Dilarang membuang sampah, kotoran, debu atau benda-benda lain tidak pada tempat yang ditentukan.
- Dilarang membuang benda padat apapun ke lubang bak pencuci piring (antara lain sisa-sisa makanan), kloset (antara lain tissue dan pembalut wanita), floor drain yang dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran.
- Sampah wajib dimasukkan ke dalam kantong plastik, diikat rapi, dipisahkan antara sampah kering dan sampah basah untuk dimasukkan ke dalam tong sampah pada ruang pengumpulan sampah yang terdapat pada setiap lantai.
- Sampah pada ruang pengumpulan sampah akan diambil 2 (dua) kali dalam satu hari yaitu pada:
Jam 10.00 s/d 11.00 WIB
Jam 16.00 s/d 17.00 WIB - Pembuangan barang-barang berukuran besar dan/atau berat, harus diberitahukan kepada BP, biaya pengangkutan/pembuangan barang dibebankan kepada Penghuni.
- Dilarang keras membuang/melempar sampah atau benda-benda lain dari jendela atau balkon.
V.5. Parkir dan Mencuci Kendaraan
- Tempat Parkir
• Setiap Unit Apartemen berhak atas 1 (satu) Kartu Parkir gratis. Untuk mendapatkan Kartu Parkir Penghuni wajib menyerahkan fotocopy STNK kendaraan kepada BP untuk data administrasi.
• Hanya kendaraan yang memiliki Kartu Parkir Waterplace Residence yang diijinkan parkir di dalam gedung. Data didalam Kartu Parkir diisi dengan nomor polisi kendaraan sesuai data dalam STNK dan tidak dapat dipakai untuk kendaraan lain.
• Kehilangan atau kerusakan Kartu Parkir dapat diganti dengan mengisi formulir kehilangan atau kerusakan dan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Petugas parkir berhak memeriksa data kendaraan (STNK) dan pengemudinya (KTP/ SIM).
• Dilarang memarkir/meninggalkan mobil atau kendaraan lain dalam posisi tidak pada tempatnya dan/atau menghalangi jalan kendaraan lain.
• Dilarang bermain, menyimpan peralatan, memperbaiki dan mencuci kendaraan di tempat parkir.
• Dilarang meninggalkan kendaraan tidak terkunci dan/atau meninggalkan barang-barang berharga dalam kendaraan; BP tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang diparkir di area parkir dan/atau barang-barang yang ada di dalamnya.
• Dalam keadaan darurat BP berhak memindahkan kendaraan ke tempat lain. Resiko atau biaya akan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
• Semua kendaraan tamu harus di parkir di luar gedung.
• Pelanggaran terhadap hal-hal di atas akan dikenakan sanksi berupa pemasangan segel pada roda kendaraan. Pemilik kendaraan harus melapor BP untuk melepas segel dan dikenakan denda sesuai ketentuan. Bila melakukan 2 (dua) kali pelanggaran, BP akan menderek kendaraannya keluar area Apartemen dengan biaya ditanggung oleh Pemilik kendaraan tersebut. BP tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah diderek keluar dari Apartemen. - Mencuci Mobil Penghuni
• Hanya dapat dilakukan di tempat yang telah disediakan.
• Setelah selesai mencuci mobil, Penghuni bertanggung jawab untuk membersihkan tempat dari minyak, gemuk, lumpur dan kotoran lain dari Apartemen.
V.6. Keluar/ Masuk Barang
- Jika memasukkan dan/ atau mengeluarkan barang, harus melengkapi pembawa barang tersebut dengan Surat jalan dan mengisi Formulir Surat Keluar/ Masuk Barang yang dapat diperoleh di Kantor BP.
- Dilakukan setelah mendapat ijin tertulis dari P3RS/BP pada hari:
Senin s/d Jumat : Jam 09.00 s/d 16.30 WIB
Sabtu : Jam 09.00 s/d 12.00 WIB - Hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh P3RS/BP.
- Harus melalui lift service.
- Penghuni bertanggung jawab atas segala biaya perbaikan yang harus dilaksanakan karena kerusakan, kerugian atau risiko yang timbul dari kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan barang.
V.7. Penggunaan Balkon dan Jendela
- Jam operational lampu balkon (jam 17.30 s/d 22.00 WIB).
- Dilarang menempatkan benda-benda yang dapat membahayakan pihak lain dan/atau merusak benda yang berada di bawahnya/ disekitarnya.
- Dilarang menempatkan benda-benda yang terlalu besar/terlalu banyak.
- Dilarang menjemur apapun di balkon.
- Dilarang menggunakan tirai dengan corak/ warna yang mencolok, memasang kaca film atau sejenisnya yang dapat mengubah tampak luar gedung.
V.8. Penggunaan Kolam Renang dan Pusat Kebugaran
Penghuni wajib mematuhi tata tertib penggunaan fasilitas umum, antara lain:
- Wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran
- Waktu buka pukul 05.00 s/d 21.00 WIB, setiap hari kecuali hari-hari dimana fasilitas tersebut ditutup untuk keperluan pembersihan dan pemeliharaan.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku.
- Melaporkan kepada BP apabila ada kerusakan faasilitas.
- BP tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang.
- Dilarang makan-minum atau merokok di dalam area Kolam Renang dan Pusat Kebugaran.
- Dilarang membawa peralatan yang menggangggu ketenangan dan ketertiban umum.
- Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keributan, gangguan atau yang dapat mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas dan peralatannya.
- Penggunaan Kolam Renang
• BP tidak bertanggung jawab atas keselamatan pengguna kolam renang dan tidak menyediakan tenaga penyelamat (lifeguard).
• Anak-anak harus didampingi oleh orang dewasa yang bertanggung jawab atas tingkah laku dan keselamatan anak-anak tersebut.
• Agar kebersihan air tetap terjaga, sebelum masuk ke kolam renang wajib terlebih dahulu membilas diri di tempat yang telah disediakan. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang memiliki penyakit menular dilarang menggunakan kolam renang.
• Setiap orang yang akan berenang wajib memakai pakaian renang yang pantas.
• Dilarang menggunakan dan memindahkan peralatan keselamatan di sekitar kolam renang untuk tujuan lain.
• Dilarang memasuki koridor atau lift dalam keadaan basah setelah meinggalkan Kolam Renang.
• BP berhak mengontrol dan/atau melarang Penghuni untuk menggunakan kolam renang apabila telah melebihi kapasitas yang seharusnya dan dalam keadaan tertentu yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan pengguna kolam renang.
• Area kolam renang dapat digunakan untuk acara-acara tertentu dengan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BP dan BP berhak menolak memberikan persetujuan tersebut tanpa perlu memberikan alasan apapun. - Penggunaan Pusat Kebugaran
• Guna pengaturan jadwal, penghuni wajib melakukan pemesanan (booking) 2 (dua) hari sebelumnya; sekali pakai maksimal selama 2 (dua) jam.
• BP berhak menolak pemesanan (booking) apabila jadwal telah penuh, dalam hal demikian Penghuni dapat mengganti dengan waktu lain yang tersedia.
• BP berhak membatalkan pemesanan yang telah dijadwalkan dan mengalihkan kepada Penghuni lain, jika dalam jangka waktu 20 (dua puluh) menit dari jadwal yang telah ditentukan pemesan tidak datang, kecuali sebelumnya memberikan konfirmasi kepada BP dengan ketentuan:
– Jadwal belum terlampaui;atau
– Belum dialihkan kepada pihak lain;
• Penghuni yang berada di Pusat Kebugaran wajib memakai pakaian olahraga yang pantas/sopan.
• Anak-anak denga usia kurang dari 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan memasuki area Pusat Kebugaran.
• BP tidak bertanggung jawab terhadap risiko yang timbul dari antara lain penggunaan peralatan/perlengkapan di dalam Pusat Kebugaran.
• Penghuni tidak diperkenankan meminjam, membawa atau memindahkan peralatan/perlengkapan yang terdapat di Pusat Kebugaran.
• Penghuni bertanggung jawab atas kerusakan peralatan yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Penghuni.
• Penghuni wajib melaporkan kepada BP apabila ada kerusakan/kehilangan peralatan dan/atau perlengkapan dalam Pusat Kebugaran.
V.9. Penyimpanan dan Penempatan Barang
- Dilarang menyimpan atau menempatkan barang apapun di luar Unit Apartemen.
- Jika barang disimpan/ditempatkan di luar Unit Apartemen, akan dibuang oleh BP. Segala biaya pembuangan barang tersebut menjadi tanggung jawab pemilik barang.
- Dilarang menyimpan/menempatkan buah-buahan yang berbau sangat menyengat, antara lain durian, cempedak, di dalam Unit Apartemen atau di ruangan lainnya.
- Dilarang menyimpan barang-barang atau bahan-bahan yang mudah terbakar atau berbahaya lainnya antara lain bahan peledak, petasan, zat kimia atau bahan yang mengganggu kepentingan umum kecuali gas elpiji untuk memasak di dalam Unit Apartemen.
V.10. Ketertiban dan Hubungan Sosial
- Setiap Penghuni wajib menjaga keharmonisan, keamanan dan ketertiban lingkungan.
- Penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan lebih dari (lima) orang wajib mendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu dari BP minimal 3 (tiga) hari sebelumnya.
- BP berhak mengeluarkan dengan paksa tamu yang melanggar tata tertib dan/atau meresahkan/mengganggu lingkungan.
- Dilarang menggunakan sound system dengan volume yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan penghuni.
- Dilarang merusak/menggunakan antara lain pedestrian, jalur kendaraan, halaman muka, ramp, area parkir, tangga darurat, tangga, pintu masuk, lobby lift, lobby utama, koridor untuk fungsi lain selain sebagai jalur sirkulasi.
- Dilarang memberi imbalan uang atau mempekerjakan karyawan BP untuk kepentingan pribadi.
V.11. Ketentuan Umum Memasak
- Dilarang memasak makanan yang menimbulkan aroma menyengat dan mengganggu lingkungan.
- Wajib menggunakan kompor listrik atau gas LPG minimal 12 kg atau Blue Gas dengan menggunakan regulator standart SNI untuk mendeteksi kebocoran dan dihubungkan dengan fire alarm system gedung (bilamana memungkinkan).
- Wajib menyediakan alat penghisap asap kompor (cooker hood) dalam kapasitas cukup dihubungkan ke cerobong asap/ ducting exhause yang tersedia.
- Dihimbau untuk memasang grease trap (penyaring lemak) di ktchen sink.
- Dihimbau untuk menggunakan bakteri penghancur lemak secara berkala untuk menjaga kelancaran plumbing. Pemilik/ Penghuni Unit APBR bertanggung jawab atas saluran plumbingnya.
V.12. Binatang Peliharaan
Dilarang membawa dan memelihara binatang peliharaan di dalam lingkungan Apartemen.
V.13. Supir dan Pembantu Rumah Tangga
- Wajib mendaftarkan supir dan pembantu rumah tangga yang bekerja dengan menyerahkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) lengkap dengan pas foto terbaru kepada P3RS/BP, dan diminta untuk memberitahu P3RS/BP bila terjadi penggantian.
- Supir dan pembantu rumah tangga tidak diperbolehkan menerima tamu di dalam area Apartemen.
- Supir tidak diijinkan menginal di dalam mobil.
V.14. Tamu Penghuni
- Setiap tamu yang datang wajib melapor kepada Reception/Security.
- Setiap tamu yang akan menginap wajib melapor kepada BP.
- Bila dianggap perlu karena menyangkut keamanan dan ketertiban, BP berwenang meminta keterangan kepada Penghuni mengenai tamu tersebut.
V.15. Pergantian atau Perubahan Data Penghuni
- BP akan melakukan pendataan ulang Penghuni secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Para Penghuni wajib menyerahkan daftar anggota keluarganya dilengkapi dengan pas foto terbaru.
- Setiap pergantian atau perubahan data penghuni (anggota keluarga, pembantu rumah tangga/pramuwisma atau supir) harus dilaporkan kepada P3RS/ BP dan mentaai prosedur administrasi yang berlaku.
V.16. Kartu Tanda Pengenal Penghuni dan Kartu Akses (Access Card)
- Kartu Tanda Pengenal
– Setiap Penghuni yang tinggal di Apartemen di beri Kartu Tanda Pengenal Penghuni.
– Penghuni harus menyerahkan daftar anggota keluarganya, pramuwisma (pembantu rumah tangga) dan pengemudi yang bekerja untuknya kepada BP, untuk dapat diterbitkannya Kartu Tanda Pengenal sesuai ketentuan yang ada.
– Kehilangan Kartu Tanda Pengenal wajib diberitahukan kepada BP untuk mendapatkan kartu pengganti dengan biaya yang akan ditentukan kemudian. - Kartu Akses (Access Card)
– Setiap Unit Apartemen akan mendapatkan 1 (satu) buah Kartu Akses (Access Card). Kartu akses tambahan dapat diperoleh maksimal 4 (empat) buah Kartu Akses, dengan membayar biaya yang akan ditentukan kemudian.
– Apabila Pemilik menyewakan atau mengijinkan pihak lain untuk menggunakan Unit Apartemen miliknya, maka seluruh Kartu Akses yang dimilikinya akan di nonaktifkan untuk sementara oleh P3RS/BP
– Kehilangan Kartu Akses wajib dilaporkan kepada BP, agar dapat di nonaktifkan. Atas permintaan Pemilik, penggantian Kartu Akses dapat diberikan dengan biaya yang akan ditentukan kemudian.
V.17. Surat-Surat Kependudukan
A. Pendaftaran Anggota P3RS
Bagi para Penghuni wajib menjadi anggota P3RS dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Pemilik:
– Foto copy Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
– Foto copy PPJB/Akta Jual beli (AJB)
– Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Pas foto berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar - Penghuni/Penyewa
– Foto copy KTP Pemilik
– Foto copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pinjam Pakai
– Foto copy KTP Penyewa KITAS/ KIMS bagi WNA
– Foto copy Paspor
B. Surat Kependudukan
Surat Pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI yang tinggal di Apartemen akan diberikan apabila Penghuni telah memenuhi ketentuan tersebut di bawah ini:
- Terdaftar sebagai anggota P3RS.
- Membawa foto copy Surat Pindah dari RT/RW, Kelurahan tempat tinggal asal/sebelumny
- Dokumen lain yang diperlukan
Pengurusan dilakukan Penghuni sendiri di RT, RW, dan Kelurahan setempat. Foto copy KTP diserahkan kepada BP.
D. Warga Negara Asing (WNA)
Surat Pengantar pembuatan KITAS/ KIMS yang tinggal di Apartemen akan diberikan apabila Penghuni telah memenuhi ketentuan tersebut di bawah ini:
- Terdaftar sebagai anggota P3RS
- Foto copy Paspor dan Visa
- Foto copy Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
- Dokumen lain yang diperlukan
Pengurusan dilakukan Penghuni sendiri di Kantor Kepolisian setempat untuk mendapatkan Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Keterangan Ijin Menetap Sementara (KIMS). Foto copy KITAS/ KIMS harus diserahkan kepada BP.
BAB VI
TATA TERTIB PENGGUNAAN TOKAN
VI.1. Setiap usaha yang dilakukan wajib mendapatkan ijin dari instansi terkait.
VI.2. Dilarang menggunakan unit Tokan diluar diperuntukkan.
VI.3. Dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan keributan, kerusakan atau gangguan lainnya.
VI.4. Dilarang menggunakan area depan/selasar Unit Tokan dan sekitarnya yag merupakan Bagian Bersama.
VI.5 Penghuni wajib membuat fasilitas pengolahan (limbah sesuai dengan jenis usahanya, misalnya “grease trap” untuk rumah makan dan “hair trap” untuk salon. Limbah akhir yang tidak dapat diolah, antara lain: lemak dan rambut harus dibuang keluar dari saluran pembuangan.
VI.6 Dilarang menggunakan material signage yang spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Tata Tertib Renovasi/Fit Out.
VI.7. Wajib menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) sendiri minimal 5 (lima) kg.
VI.8. Dilarang menjual barang-barang illegal.
BAB VII
KEADAAN DARURAT
VII.1. Listrik/ Sistem Alarm/ Sprinkler/ Intercom/ Lampu Balkon
Laporkan segera dan minta bantuan Resident Relation/ Engineering atau Petugas Lobby apabila terjadi hal-hal yang membahayakan antara lain terlihat asap, percikan api, terputusnya aliran listrik didalam unit apartemen/ tokan yang tidak dapat diatasi sendiri.
VII.2. Kerusakan Bocor Pada Sistem Saluran Air/ Kran Di Dalam Unit
Apabila terjadi kerusakan/ kebocoran, matikan saluran utama atau saluran ke arah tempat kerusakan atau kebocoran, usahakanlah untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Jika hal tersebut tidak berhasil, segera hubungi Resident Relation/ Engineering atau petugas Lobby untuk perbaikan selanjutnya.
VII.3. Lift
Lift di Apartemen menggunakan Automatic Leveling Control (ALC) yang akan bekerja beberapa saat setelah terjadinya gangguan. Lift akan menuju ke lantai yang terdekat dan pintu lift akan teruka secara otomatis. Apabila terjadi gangguan pada system ALC, maka penumpang dapat menekan tombol Panggilan Darurat untuk menghubungi pusat kontrol. Pada saat terjadi kebakaran semua lift otomatis akan turun ke lantai dasar, dilarang menggunakan lift saat terjadi kebakaran.
VII.4. Kerusakan Lainnya
Hubungi segera BP atau Resient Relation/ Engineering atau Security
VII.5. Kehilangan Barang
- Laporkan segala kehilangan/pencurian kepada Security untuk dilakukan penyelidikan internal. Bila diperlukan akan dilaporkan kepada Kepolisian setempat.
- Dilarang menyentuh barang apapun di sekitar lokasi kejadian untuk mempermudah penyelidikan pihak keamanan/kepolisian. Security berhak melarang orang-orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi.
- Laporkan seluruh kejadian dengan jelas dan sebenar-benarnya kepad Security dan Polisi. Penghuni lain yang menyaksikan hal-hal yang dapat membantu penyelidikan diharapkan juga melaporkan hal-hal yang diketahuinya.
- BP tidak bertanggungjawab atas segala jenis kehilangan baik di dalam maupun di luar Unit Apartemen, oleh karenanya tidak ada kompensasi/ penggantian dalam bentuk apapun juga dari P3RS/BP.
VII.6. Kebakaran
Penghuni wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) minimal 1 (satu) buah pada setiap Unit Apartemen dengan kapasitas minimal 5 (lima) kg. letakkan APAR pada tempat yang mudah dijangkau, namun aman dari jangkauan aanak-anak. APAR yang telah digunakan atau yang telah kadaluarsa dan tekanannya dibawah standar harus diganti/diisi kembali dan segala biayanya menjadi tanggunan Penghuni.
- Apabila kebakaran terjadi maka carilah penyebabnya (listrik,gas, minyak atau kayu/ kertas).
- Apabila apinya kecil dapat dilakukan pemadaman dengan cara konvensional dengan menggunakan APAR, selanjutnya laporkan hal tersebut kepada BP. Cara menggunakan APAR.
– Buka tutup pengamannya dan arahkan selang pemadam kebakaran ke pusat/titik api berasal.
– Tekan/pencet pegangan alat pemadam kebakaran dan sapukan selang pemadam pada api. Lepaskan pegangan alat pemadam jika api telah dapat dipadamkan.
– Yakinkan bahwa api telah benar-benar padam dan jika belum lakukan hal di atas lagi sampai api dapat dimatikan. - Bila apinya besar segera hubungi Security/BP dan lakukan yang tersebut di bawah ini:
– Pecahkan kaca pelindung pada kotak Hydrant.
– Tekan tombol Alarm dan kemudian berusaha memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran yang terdapat dalam kotak Hydrant.
– Penghuni harus segera meninggalkan Unit Apartemen dan melakukan evakuasi melalui tangga darurat.
– Selamatkan anak-anak kecil dan orang tua terlebih dahulu dari daerah kebakaran.
– Dilarang membawa barang-barang pribadi yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
– Dilarang menggunakan lift.
VII.7. Ancaman Bom
Hal-hal yang perlu dilakukan apabila Penghuni menerima ancaman adanya bom, baik melalui telepon maupun surat:
- Jangan panik!
- Kenali suara penelepon dan catat waktu menerima telepon.
- Usahakan mendapat informasi sebanyak mungkin antara lain lokasi bom, kapan bom akan meledak, siapa yang meletakkan, kenapa diletakkan di sana dan apa motifnya, suara di belakangnya.
- Hubungi segera Security/
VII.8. Gempa Bumi
Hal-hal yang perlu dilakukan apabila terjadi gempa bumi:
- Jangan panik!
- Segera berlindung di tempat yang aman.
- Setelah gempa mereda segera periksa kondisi Unit Apartemen/
- Bila terjadi kebocoran antara lain saluran gas, pipa air bersih/ air kotor, segera matikan peralatan di dekat tempat kejadian dan hindarkan kabel-kabel listrik dari air.
VII.9. Kecelakaan Serius/ Sakit/ Meninggal Dunia
- BP hanya menyediakan obat-obat untuk kecelakaan ringan/P3K.
- Dalam hal terjadi kecelakaan serius/sakit, Penghuni dapat menghubungi dokter/rumah sakit/ ambulans yang terdekat dan segera laporkan kepada BP/Security.
- Demi kenyamanan bersama, Penghuni dilarang melakukan evakuasi jenazah ke rumah sakit/rumah duka sebelum melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola.
BAB VIII
PENUTUP
VIII.1. Peratuan Khusus
Untuk kepentingan pengelola Apartemen, BP dengan persetujuan dari P3RS berhak untuk sewaktu-waktu menetapkan peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal tertentu yang belum atau tidak diatur dalam Buku Panduan ini, termasuk atran dan/atau prosedur pelaksanaan Buku Panduan ini.
VIII.2. Patuh terhadap Ketentuan dalam Buku Panduan
- Setiap Pemilik/Penghuni harus mematuhi dan tunduk pada dan tidak akan memperbolehkan atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Buku Panduan ini dan/atau peraturan khusus lainnya.
- Segala tindakan Penghuni yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Buku Panduan ini atau ketentuan umum lainnya yang diberlakukan di Apartemen akan dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi yang akan ditentukan kemudian dengan persetujuan P3RS.
- Buku Panduan dan perubahannya (jika ada) berlaku umum untuk Penghuni baik Pemilik maupun penerima hak atau pengalihan hal selanjutnya, dengan demikian maka merupakan kewajiban mutlak Pemilik untuk memberitahukan dan/atau memberikan Buku Panduan ini kepada penerima hak atau pengalihan hak selanjutnya agar mematuhi dan melaksanakan hal-hal yang tercantum di dalam Buku Panduan dan perubahannya (jika ada).
VIII.3. Pelanggaran Ketentuan dalam Buku Panduan
Setiap pelanggran dari ketentuan-ketentuan di dalam Buku Panduan ini dapat mengakibatkan antara lain dihentikannya pelayanan ke unit apartemen, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemutusan utilitas.
VIII.4. Perubahan Ketentuan pada Buku Panduan Ini
BP dengan persetujuan P3RS berhak menyesuaikan dengan mengubah/menambah isi Buku Panduan ini jika dianggap perlu untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Setiap perubahan secara hukum mengikat Penghuni pada dan sejak tanggal perubahan ketentuan/aturan yang dibuat diberitahukan kepada setiap Penghuni melalui surat edaran dan/atau dipasang di Papan Pengumuman Penghuni (Resident Notice Board).
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Buku Panduan ini akan diatur kemudian dengan persetujuan P3RS.