Denda Pelanggaran

Jenis dan Denda Pelanggaran

  1. Memasang antena dan parabola, spanduk, poster maupun media lainnya di Unit Apartemen, nilai denda Rp. 1.000.000
  2. Membuang benda apapun kebawah, nilai denda Rp. 1.000.000
  3. Menggunakan area lobby, tangga darurat (exit), dan koridor untuk makan, minum, merokok, maupun aktivitas pribadi lainnya, nilai denda Rp. 300.000
  4. Menempatkan barang-barang milik pribadi, termasuk memasang CCTV pribadi di area koridor, nilai denda Rp. 1.000.000
  5. Memarkir/ meninggalkan mobil atau kendaraan lain dalam posisi tidak pada tempatnya dan/atau menghalangi jalan/ kendaraan lain, nilai denda Rp. 500.000
  6. Menggunakan dan memindahkan peralatan keselamatan di sekitar kolam renang untuk tujuan lain, nilai denda Rp. 1.000.000
  7. Membawa binatang peliharaan, nilai denda Rp. 1.000.000
  8. Tidak melaporkan kepada Badan Pengelola unit disewakan ke pihak lain, nilai denda Rp. 1.000.000
  9. Menggunakan dan/atau mengijinkan pihak lain menggunakan unit apartemen miliknya dengan cara atau tujuan kegiatan/tindakan ilegal yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, nilai denda Rp. 5.000.000

Denda pelanggaran berlaku mulai 1 Januari 2018

BizStudio by Sketch Themes