Denda Pelanggaran
Jenis dan Denda Pelanggaran
- Memasang antena dan parabola, spanduk, poster maupun media lainnya di Unit Apartemen, nilai denda Rp. 1.000.000
- Membuang benda apapun kebawah, nilai denda Rp. 1.000.000
- Menggunakan area lobby, tangga darurat (exit), dan koridor untuk makan, minum, merokok, maupun aktivitas pribadi lainnya, nilai denda Rp. 300.000
- Menempatkan barang-barang milik pribadi, termasuk memasang CCTV pribadi di area koridor, nilai denda Rp. 1.000.000
- Memarkir/ meninggalkan mobil atau kendaraan lain dalam posisi tidak pada tempatnya dan/atau menghalangi jalan/ kendaraan lain, nilai denda Rp. 500.000
- Menggunakan dan memindahkan peralatan keselamatan di sekitar kolam renang untuk tujuan lain, nilai denda Rp. 1.000.000
- Membawa binatang peliharaan, nilai denda Rp. 1.000.000
- Tidak melaporkan kepada Badan Pengelola unit disewakan ke pihak lain, nilai denda Rp. 1.000.000
- Menggunakan dan/atau mengijinkan pihak lain menggunakan unit apartemen miliknya dengan cara atau tujuan kegiatan/tindakan ilegal yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, nilai denda Rp. 5.000.000
Denda pelanggaran berlaku mulai 1 Januari 2018