Pedoman dan Tata Tertib Hunian

KATA PENGANTAR

Kami mengucapkan selamat bergabung kepada Pemilik dan / atau Penghuni Unit Apartemen / Unit Tokan (Toko Kantor) WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE.

Sebagai Apartemen yang ditempati banyak penghuni, diperlukan adanya suatu peraturan maupun ketentuan yang data dijadikan sebagai pedoman dalam rangka untuk menciptakan tata kehidupan bersama yang harmonis, teratur, tertib nyaman dan aman serta saling menghargai dan saling toleransi antar para penghuni.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menyusun Buku Panduan Penghuni Waterplace Residence (Buku Panduan) yang memberikan tuntunan mengenai perilaku, prosedur persyaratan dan peraturan / ketentuan yang harus ditaati oleh penghuni selama berada dalam kawasan Apartemen.

Selamat  menikmati  seluruh  fasilitas  yang  tersedia  di  Waterplace Residence

Surabaya, 26 Juni 2026

WATERPLACE RESIDENCE

PENDAHULUAN

           1. Dasar Hukum

Buku Panduan Penghuni ini disusun berdasarkan:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  2. Peraturan Pemerintah dan peraturan turunan terkait
  3. Keputusan Rapat Umum Tahunan Anggota P3SRS Tahun 2026
      2. Sifat Mengikat
    Peraturan ini bersifat mengikat bagi seluruh Pemilik, Penghuni, Penyewa, tamu, dan pihak lain yang berada di lingkungan Apartemen.

 

BAB I

PENJELASAN TENTANG ISTILAH UMUM  DALAM  PERATURAN

I.1.  Waterplace Residence/ Grande Waterplace Residence

Yang    dimaksud    dengan   WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE.    adalah    sebuah bangunan rumah susun yang dibangun di atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Pakuwon Indah Lontar Timur No. 3-5 Surabaya 60216.

I.2. Satuan Rumah Susun/ Satuan Unit Apartemen

Merupakan  suatu bagian  kesatuan dari  WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE   yang dimiliki oleh seseorang  atau  sebuah  Badan Hukum dengan  tujuan  kepemilikannya untuk digunakan sebagai tempat pemukiman yang mempunyai sarana penghubung dengan jalan umum ke Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama.

I.3. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)

Adalah suatu Perhimpunan yang dibentuk oleh Pemilik/Penghuni  dan/atau pihak lain yang  mendapat   kewenangan  dari   Pemilik   Satuan   Rumah  Susun  WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE  yang merupakan  Badan Hukum yang sah untuk mengatur dan   mengurus   kepentingan    bersama   berdasarkan  Undang-Undang dan Peraturan  Menteri tentang pembinaan dan pengelolaan rumah susun.

I.4. Badan Pengelola

Adalah sebuah  Badan Hukum professional dalam bidang pengelolaan gedung yang ditunjuk oleh P3SRS WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE.

I.5. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
Adalah  merupakan peraturan-peraturan  mengenai  tata  cara keorganisasian  dan aturan  kepenghunian   yang  disusun   dan  ditetapkan   oleh   P3SRS   WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE yang   telah  dibuat  dalam  akte notaris, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

I.6. Pertelaan

Adalah  perincian  mengenai  Tanah  Bersama,  Bagian  Bersama,  dan Benda Bersama yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik  atas  satuan  Rumah Susun WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE

I.7. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

Adalah sebagai alat bukti hak milik  yang kuat atas satuan Rumah Susun WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE  yang   diterbitkan   oleh   Badan  Pertanahan   Nasional   dan merupakan sekumpulan  beberapa  dokumen yang dijilid  dalam  satu kesatuan tak terpisahkan dalam satu sampul dokumen, yaitu terdiri dari :

1)   Salinan  Buku Tanah  dan Surat  Ukur Hak Tanah  Bersama.

2)   Gambar  Denah  Bangunan   Lantai   dan  Denah  Satuan  Rumah  Susun  yang bersangkutan yang menunjukkan batas dan lokasi Satuan Rumah Susun WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE  yang dimiliki.

3)   Ketentuan   mengenai   besarnya  bagian   hak  atas  Bagian   Bersama,   Benda Bersama dan Tanah  Bersama  yang bersangkutan  yang disebut  sebagai  Nilai Perbandingan Proposional (NPP).

I.8. Pemilik/ Penghuni

Pemilik adalah subyek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum yang memiliki unit  WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE  yang memenuhi  syarat sebagai pemegang Hak  Milik  Atas  Satuan  Rumah Susun sesuai  dengan perundang-undangan  yang berlaku.
Penghuni adalah Pemilik Unit atau pihak yang menempati dan/atau menggunakan unit secara sah berdasarkan hak kepemilikan atau perjanjian yang berlaku serta telah terdaftar pada Badan Pengelola.

BAB II
PELAYANAN UNIT APARTEMEN

II. 1. Listrik dan Air

  1. Penghunidihimbauuntuk mempergunakan listrik dan air secara hemat (efisien).
  2. Dilarangmenggunakan saluran air, listrik dan saluran lain yang tidak diperuntukkan untuk unitnya.
  1. Dilarang membuangair cucian / air sabun kedalam closet kamar mandi.
  2. Pengurasan air  di  reservoir  ground  tank  dan  roof  tank  akan dilakukan bergantian secara berkala.
  3. Pembacaan meter listrik dan air akan dilakukan secara rutin oleh Badan Pengelola setiap tanggal 30 setiap bulannya.
  4. Dalam hal terjadi pemutusan sambungan listrik atau air akibat kelalaian penghuni, maka penyambungan kembali hanya dapat dilakukan setelah seluruh tagihan dilunasi, termasuk denda dan/atau biaya perbaikan apabila terdapat kerusakan yang ditimbulkan.
  5. Tagihan pemakaian listrik dan air dapat mengalami perubahan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh P3SRS begitu pula dengan besarannya retribusi.
  6. Penghuni dapat mengajukan  permohonan  penambahan/ pengurangan daya listrik dengan / atau pengurangan dengan mengisi formulir penambahan/ pengurangan daya yang ada di bagian Resident Relation kantor Badan Pengelola dengan biaya yang ditentukan kemudian. Semua permohonan yang masuk akan ditinjau kembali sesuai  dengan  ketersediaan  daya  dan  mengevaluasi  pemakaian yang ada.
  7. Setiap kebocoran air yang berasal dari suatu unit dan mengakibatkan dampak maupun kerusakan pada unit lain, termasuk namun tidak terbatas pada plafon, dinding, cat, furniture, instalasi listrik, serta kerugian lainnya, menjadi tanggung jawab penuh pemilik dan/atau penghuni unit yang menjadi sumber kebocoran. Seluruh biaya perbaikan, penggantian, dan kerugian yang timbul wajib diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan tanpa melibatkan tanggung jawab Badan Pengelola (hanya sebatas mediator).
  8. Apabila terdapat kebocoran atau rembesan air yang menyebabkan kerusakan maupun timbulnya jamur pada dinding koridor atau area bersama lainnya, dan Badan Pengelola (Badan Pengelola) tidak diberikan izin masuk ke dalam unit atau penghuni tidak merespon permohonan akses untuk pemeriksaan serta perbaikan, maka Badan Pengelola berhak melakukan penyegelan atau penghentian sementara aliran air pada meter air unit dari pusat guna mencegah kerusakan dan rembesan meluas, sampai dilakukan perbaikan dan dinyatakan aman kembali.

II. 2.  Telepon

  1. Setiap unit Apartemen telah dilengkapi dengan instalasi telepon.
  2. Untuk pemasangan dan pengurusan sambungan telepondapat langsung menghubungi Resepsionis Badan Pengelola dengan biaya yang ditentukan kemudian, sedangkan untuk mengetahui jumlah tagihan dapat langsung menghubungi PT. TELKOM .
  3. Pembayaran tagihan telepon  setiap  bulannya  akan  dilakukan secara mandiri yang telah ditentukan oleh PT. TELKOM.
  4. Penghuni bertanggung jawab terhadap penggunaan telepon di unit Apartemennya,  termasuk  tetapi  tidak terbatas  pada pembayaran iuran telepon, denda, pemutusan dan penyambungan kembali saluran terlepon tersebut.

II. 3.  Televisidan Antena Parabola

  1. Tersedia layanan TV Cable yang dapat dinikmati dengan melakukan pendaftaran untuk berlangganan di kantor Badan Pengelola dengan biaya yang akan ditentukan masing-masing provider.
  2. Dilarang memasang antena parabola di unit Apartemen

II. 4.  Pos /Langganan Surat Kabar / Majalah dan Pengantar Barang

  1. Semua kiriman dokumen/ surat/paket  melalui pos/jasa kiriman lainnya dan langganan surat kabar/ majalah akan didistribusikan ke kotak surat (mail box) / ke Security ditempat yang telah ditentu Semua penghuni harus memeriksa dan mengambili sendiri kiriman untuknya.
  2. Alamat korespodensi adalah sebagai berikut :

(Nama Penghuni)

Apartemen Waterplace Residence Tower__ Nomor Unit__  Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur No. 3 – 5 RT 002 RW 009
Kel.Babatan Kec.Wiyung, Kota Surabaya – 60216

  1. Badan Pengelola tidak memperkenankan para pengantar barang /paket untuk langsung ke unit Apartemen, penghuni dapat mengambil barang/ paket kepada reception / security.

II.5. Reset Kartu Akses

  1. Badan Pengelola akan melakukan reset Kartu Akses Unit dan Kartu Akses Kendaraansecara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan dan pengendalian akses di lingkungan Waterplace Residence.
  2. Setiap pemilik dan/atau penghuni wajib melakukan registrasi ulangsesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola. Apabila registrasi ulang tidak dilakukan sesuai jadwal, maka kartu akses akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem dan tidak dapat digunakan sampai proses registrasi ulang dilakukan.

 

BAB III

KETENTUAN PENGGUNAAN UNIT APARTEMEN, BAGIAN BERSAMA, BENDA BERSAMA DAN TANAH BERSAMA

 KETENTUAN PENGGUNAAN UNIT APARTEMEN

III. 1.  Ketentuan Umum

  1. Pemakaian satuan unit WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE dan/atau hanya dapat digunakan dalam hal sebagai berikut :

–       Satuan unit WATERPLACE RESIDENCE / GRANDE WATERPLACE RESIDENCE sebagai tempat hunian

–       TOKAN sebagai tempat usaha.

  1. Penghuni bertanggung jawab atas kebersihan Unit Apartemen miliknya dan wajib turut menjaga kebersihan area bersama.
  2. Anak– anak harus selalu berada dalam pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas segala aktivitas anak–anak tersebut.
  3. Badan Pengelola tidak  bertanggung  jawab  atas  kecelakaan,  kematian,  luka, cedera, dan kerugian, serta segala permasalahan yang terjadi akibat pelanggaran oleh Penghuni maupun Tamunya.
  4. Dilarang menggunakan ataumengijinkan pihak lain menggunakan unit Apartemen miliknya dengan cara atau tujuan yang menyebabkan ketidaknyamanan, gangguan, dan bahaya kepada Penghuni / pihak lain dan / atau digunakan untuk kegiatan / tindakan ilegal.
  5. Penghuni wajib mengambil tindakan yang patut dan layak untuk meyakinkan tamu – tamunya untuk tidak berkelakuan yang dapat mengganggu ketenangan dan keamanan Penghuni / pihak lain.
  6. Dilarang membawa, memasukan, dan meletakkan barang apapun yang beratnya melebihi 250kg/m2 antara lain peralatan, mesin, almari besar, dan / atau yang berdasarkan pertimbangan P3SRS / Badan Pengelola dapat mengakibatkan kerusakan struktural atau kerusakan lainnya atau membahayakan Penghuni / pihak lainnya.
  7. Penghuni bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan dengan biaya sendiri segala permasalahan yang timbul, antara lain kerusakan Unit Apartemen lainnya dan / atau Bagian Bersama dan / atau Benda Bersama yang diakibatkan oleh kerusakan / hal – hal lain yang berasal dari unit Apartemen.
  1. Dilarang mengoperasikan radio dua arah, radio gelombang pendek, pemancar, alat – alat komunikasi atau peralatan listrik yang dapat mengganggu peralatan dan alat – alat rumah tangga (termasuk pesawat penerima radio dan televisi).
  2. Jika ada  Penghuni  Unit  Apartemen  yang  terjangkit  penyakit menular atau penyakit yang telah menjadi wabah, maka Penghuni wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Badan Pengelola.
  3. Dilarang menyimpan bahan – bahan yang mudah terbakar, bahan kimia yang berbahaya, senjata api, narkoba, bahan peledak/ mudah meledak yang dapat mengancam keselamatan bersama dan bahaya kebakaran serta barang ilegal lainnya.
  4. Dilarang menanam jenis tanaman yang dilarang oleh yang berwajib dan tanaman yang beracun yang dapat mengganggu Penghuni / pihak lain dan kesehatan pada umumnya.
  5. Penghuni harus mengijinkan Badan Pengelola untuk sewaktu – waktu memasuki Unit Apartemen (dengan pemberitahuan sebelumnya) untuk melaksanakan :
    – Perbaikandan /  atau pemeliharaan
    – Pengecekan/ memeriksa kerusakan
    – Tindakan –tindakan yang dianggap perlu oleh Badan Pengelola terhadap fasilitas – fasilitas bersama (benda bersama) yang berada pada Unit Apartemen tersebut ataupun karena adanya keluhan dari Penghuni dengan alasan apapun juga tidak memberikan jawaban atas pemberitahuan  tersebut,  maka  Badan Pengelola berhak memasuki  Unit  Apartemen  yang  dimaksudkan  secara paksa.

Dalam keadaan darurat, baik yang disebabkan oleh pihak manajemen maupun pihak ketiga/vendor yang ditunjuk oleh manajemen, Badan Pengelola berhak memasuki unit Apartemen tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penghuni. Setiap tindakan yang dilakukan dalam kondisi darurat tersebut akan diinformasikan kepada penghuni sesegera mungkin.

  1. Penghuni dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan/suara berisik yang dapat menganggu ketertiban umum penghuni lainnya.
  2. Dilarang menempatkan benda apapun pada/di tepi railing/parapet balkon satuan unit Apartemen yang dapat membahayakan bagi  pengguna bagian  bersama yang ada di bawahnya/mengganggu Penghuni lainnya .
  3. Segala bentuk perselisihan, pertengkaran, tuntutan, maupun permasalahan yang timbul antar penghuni dan/atau pemilik unit merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang bersangkutan. Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul saat ini maupun di kemudian hari, baik secara materiil maupun immateriil.

III. 2.  Ketentuan  Penggunaan  Bagian  Bersama,  Benda  Bersama,  dan Tanah Bersama

  1. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan – satuan rumah susun, antara lain ; dinding, plat lantai, kolom, shaft, lift, tangga darurat, koridor, saluran pipa – pipa dan lot Parkir.
  2. Benda bersama  adalah  benda  yang  bukan  merupakan  bagian bersama rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama antara lain ;   pagar, jalan lingkungan, pos jaga, pintu masuk.
  3. Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun yang ditetapkan batasnya dalam persyaratan ijin bangunan.
  4. Bagian bersama, BendaBersama, dan Tanah Bersama digunakan secara bersama oleh Penghuni sesuai fungsi dan peruntukannya untuk kepentingan bersama.
  5. Penghuni  wajib   menjaga   kebersihan   dan   keutuhan   Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama dan harus menanggung biaya perbaikan / penggantian atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penghuni.
  6. Penghuni dilarang  membawa  /  mengambil  /  memindahkan  / mengubah/ Bagian Bersama atau Benda Bersama.
  7. Penghuni wajib  memberi  ijin  dan  memberikan  akses  kepada P3SRS/ Badan Pengelola untuk memperbaiki dan merawat Bagian Bersama dan Benda Bersama yang untuk pelaksanaannya harus melalui area / Unit Apartemen.
  8. Penghuni dilarang meletakkan benda – benda pribadi apapun pada Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
  9.  Dilarang  melakukan kegiatan/ pekerjaan  yang  mengakibatkan  kerusakan pada Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama
  10. Dilarangbermain di area yang tidak sesuai peruntukannya dan yang dapat mengganggu keamanaan / kenyamanan Penghuni / Pihak lain.
  11. Tidak diijinkan  memasang antena  radio,  televisi,  kamera pengintai  (CCTV)  atau perangkat    lainnya     pada atap/dinding     luar     unit/ balkon/ bagian     luar     pintu utama/ dinding koridor dan pada bagian bersama maupun di area yang dapat terlihat dari   luar   dan  merusak  penampilan   bangunan  serta  menghalangi/ mengganggu Penghuni lainnya, dan dilarang meletakkan benda apapun pada Bagian/ Benda Bersama tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari Badan Pengelola.

III. 3.  Penggunaan Pertamanan

  1. Dilarang merusak, mencabut, menginjak, dan / atau mengotori halaman berumput, taman, pohon – pohon, semak – semak, dan dilarang memetik bunga atau tanaman.
  2. Dilarang menanam/ menitipkan / menyimpan pot-pot tanaman pribadi di Tanah Bersama dan Bagian Bersama.
  3. Dilarang menggunakan  halaman,  taman  pada  Tanah  Bersama untuk kepentingan pribadi atau seolah – olah sebagai halaman, taman pribadinya.
  4. Dilarang mengubah  fungsi taman  Garden  Mansion dan  Rivera Mansion.
  5. Biaya yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola untuk memperbaiki kerusakan dan/ atau pemindahan barang / tanaman menjadi beban Penghuni yang bersangkutan.

III. 4.  Pengalihan Hak atas Unit Apartemen

  1. Pemilikan /Penghunian Unit Apartemen dapat dialihkan kepada pihak lain.
  2. 7 (tujuh)hari sebelum terjadinya pengalihan Hak dari Pemilik antara lain dengan cara jual beli, sewa menyewa dan pinjam pakai; Pemilik harus memberitahukan kepada P3SRS / Badan Pengelola dan menyelesaikan kewajiban yang tertunggak (jika ada).
  3. 7 (tujuh)hari  sesudah pengalihan Hak, Pemilik harus mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh P3SRS / Badan Pengelola, dengan melampirkan :
  4. FotoCopy KTP Pemilik dan Penerima Hak (pembeli / penyewa/ pemakai penerima).
  5. Foto Copy  dokumen  Kepemilikan  Unit  Apartemen/  Tokan (PPJB, SHMSRS).
  6. FotoCopydokumen pengalihan Hak, Keterangan Hak Waris atau Surat Hibah.
  7. BuktiPembayaran tagihan iuranpengelolaan, Sinking fund , Listrik Air, Telepon dan tagihan – tagihan lainnya dari P3SRS/ Badan Pengelola (bila ada) sampai bulan terakhir.
  8. Pemilikyang mengalihkan haknya, dianggap telah menyerahkan semua hak dan kewajibannya untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Penerima Hak.
  9. Dalam hal satuan unit Apartemen akan disewakan, Pemilik wajib mematuhi ketentuan Badan Pengelola mengenai jangka waktu sewa minimum 1 (satu) bulan. Penyewa wajib menerima dan menyetujui Buku Panduan Penghuni yang berlaku. Setiap perjanjian sewa menyewa wajib dilaporkan kepada Badan Pengelola paling lambat 2 x 24 jam sejak tanggal penandatanganan.

Apabila Pemilik tidak melaporkan perjanjian sewa menyewa tersebut, maka Pengelola berhak untuk:

  1. Tidak memberikan akses fasilitas kepada penyewa (termasuk kartu akses, parkir, dan fasilitas lainnya);
  2. Mengenakan sanksi administratif dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Membatasi atau menonaktifkan sementara layanan unit hingga kewajiban dipenuhi.
  4. Pada saat satuan unit  Apartemen  disewakan, maka semua fasilitas (kolam renang, gym, parkir, ballroom) yang bisa dinikmati/digunakan oleh Pemilik pada  Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama akan berpindah ke Penyewa.

III. 5.  Iuran Pengelolaan

  1. Iuran Pengelolaan  adalah  iuran  yang  wajib  dibayar  oleh  para Penghuni untuk membiayai :
  2. Operasional  dan  pemeliharaan   Bagian   Bersama,   Benda Bersama, dan Tanah Bersama antara lain biaya air, listrik, penggantian suku cadang, biaya pemeliharaan pertamanan, jalan, dan kolam renang.
  3. Operasional Kantor, imbalan jasa (gaji dan tunjangan) seluruh staff dan karyawan P3SRS baik Inhouse maupun Outsource.
  4.  Biaya Pengelolaan Lingkungan / Kawasan.
  5.  Pajak-pajak, perijinan,  dan  biaya  penyelesaian  perselisihan (jika ada).
  6.  Iuran Pengelolaan TIDAK/ BUKAN digunakan untuk :
  7.  Membiayai  hal-hal   sehubungan   dengan   penggunaan   /penghunian Unit Apartemen.
  8.  Pajak Bumi  dan  Bangunan,  Asuransi,  Undang  –  undang, Gangguan, Perpanjangan / Pembaharuan Hak Guna Bangunan.
  9. Penghuni tetap harus membayar iuran Pengelolaan sesuai ketentuan walaupun Unit Apartemen tidak digunakan.
  10. P3SRS berhak melakukanpenyesuaian besarnya Iuran Pengelolaan, setiap saat sejalan dengan kenaikan, biaya – biaya yang terjadi berkaitan dengan kebijakan Pemerintah antara lain kenaikan tarif dasar listrik, air, BBM, UMR dengan persetujuan P3SRS yang disampaikan dan disetujui pada saat Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA)

III. 6. Dana Cadangan

Merupakan dana yang dicadangkan untuk membiayai perbaikan / penggantian besar antara lain perbaikan / penggantian peralatan mekanikal dan elektrikal yang sudah tidak layak pakai lagi dan pengecatan ulang gedung dan lain-lain.

Penghuni tetap harus membayar Dana Cadangan sesuai ketentuan walaupun Unit Apartemen tidak digunakan.

III. 7. Penagihan dan Tata Cara Pembayaran

  1.  Tagihan Iuran Pengelolaan dan Dana Cadangan wajib dibayar 3 (tiga) bulan dimuka, selambat-lambatnya pada setiap tanggal 24  pada bulan pertama setiap periode (satu periode adalah 3 bulan).
  2.  Tagihan listrik dan air wajib dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 24 setiap bulannya.
  3.  Tagihan lainnya wajib dibayar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal penagihan yang dikeluarkan resmi dari P3SRS/Badan Pengelola.
  4.  Setiap keterlambatan  pembayaran  atas  tagihan-tagihan  tersebut akan dikenakan denda sebesar 1 % Jumlah Pokok Terhutang (satu per mil) per hari
    Bila sampai dengan Surat Peringatan ke III tagihan belum dibayar maka akan dilakukan penghentian pelayanan dan pasokan listrik serta air, dalam hal terjadi demikian Penghuni tetap berkewajiban membayar biaya minimal utilitas yang akan ditentukan kemudian. Pengaktifan kembali dilaksanakan setelah pelunasan total tagihan, denda dan biaya penyambungan kembali.
  5. Pembayaran dapatdilakukan dengan cara:
    – Transfer melalui  Virtual Account  Bank  Mandiri  dan  Bank Central Asia No   rekening   virtual   account   masing-masing   unit   bisa didapatkan dari Layanan Kasir Badan Pengelola
    – Nomer rekening virtual account juga tercantum pada lembar tagihan iuran pengelolaan dan lembar tagihan air / listrik

Apabila tanggal jatuh tempo bukan pada hari kerja bank, maka pembayaran harus dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

III. 8. Penanganan Keluhan

Penghuni dapat melaporkan keluhannya, antara lain mengenai instalasi teknik, listrik, air, Bagian Bersama/Benda Bersama/Tanah Bersama dengan datang langsung ke Resepsionis Lobby masing-masing  atau menghubungi No Telp masing-masing Tower. Setiap Formulir Penanganan Keluhan yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut.

III. 9. Tanggung jawab dan Kewajiban Penghuni

Penghuni wajib menjaga keamanan terutama di dalam unit masing- masing. Demi kepentingan pribadi dan keamanan bersama, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dianjurkan untukmengganti silinder kunci pintu utama.
  2. Sebelum bepergian wajib mematikan api/kompor, lampu, air dan alat listrik lainnya serta mengunci pintu Unit Apartemen.
  3. Jika hendak meninggalkan satuan Unit Apartemennya lebih dari 2×24 jam, wajib lapor kepada Badan Pengelola.
  4. Jika  kehilangan   Kartu   Akses,   segera   laporkan  kepada   Badan Pengelola.Penggantian Kartu Akses dikenakan biaya sesuai ketentuan.
  5. Pada waktu menggunakan fasilitas umum pada Bagian Bersama/ Benda Bersama, anak-anak harus didampingi oleh orang dewasa.
  6. Dianjurkan memasang teralis besi terutama di jendela bagian dalam unitnya demi keamanan terutama terhadap keamanan anak-anak, dengan desain dan penempatan yang diijinkan P3SRS/Badan Pengelola.
  7. Jika   melihat  orang   yang   mencurigakan   dan/atau   membuat keresahan di lingkungan Apartemen, segera laporkan kepada Security atau Badan Pengelola.
  8. Wajib lapor kepada Badan Pengelola jika tamu menginap lebih dari 2×24 jam.
  9. Penghuni wajib mengambil tindakan yang patut dan layak untuk meyakinkan tamu-tamunya untuk tidak berkelakuan yang dapat mengganggu ketenangan dan keamanan Penghuni/pihak lain.
  10. Badan Pengelola berhak mengeluarkan setiap tamu atau karyawan Penghuni dari Apartemen yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan/atau keamanan Apartemen.
  11. Bila dipandang perlu karena menyangkut keamanan dan ketertiban, Badan Pengelola berwenang meminta keterangan kepada Penghuni yang bersangkutan mengenai tamu tersebut serta mengadakan pemeriksaan secara seksama. Dalam hal demikian maka Penghuni wajib mengijinkan Badan Pengelola dan dengan pertimbangan apapun juga tidak dapat dianggap sebagai gangguan atas kenyamanan terhadap Penghuni dan/atau tamunya.

III. 10. Tempattempat Berbahaya

  1.  Tidak  diperkenankan  memasuki   ruang-ruang   mekanikal   & elektrikal, ruang genset, ruang mesin lainnya, atap atau bagian manapun dari Apartemen yang dapat menimbulkan kecelakaan, kematian, luka, cedera dan kerugian, baik atas diri sendiri maupun pihak lainnya.
  2. Penghuni wajib menjaga anak-anak, keluarga, pegawai baby-sister, pembantu rumah tangga, supir, tamu, karyawannya untuk tidak masuk ke tempat-tempat tersebut. Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas kecelakaan, kematian, luka, cedera dan kerugian yang terjadi akibat pelanggaran ini.
  3.  Penghuni tidak  diperkenankan membersihkan jendela luar atau dinding bagian luar yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun pihak lainnya.

III. 11. Risiko Asuransi

  1. Apartemen sudah diasuransikan dengan property all risk sesuai dengan standar asuransi Indonesia, namun asuransi ini tidak mencakup/menutup atas harta/milik pribadi Penghuni.
  2. Penghuni Unit Apartemen dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko batal atau naiknya premi/asuransi Apartemen.
  3. Penghuni Unit Apartemen dianjurkan untuk menutup atau mempunyai asuransi atas harta/milik pribadinya. Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan barang-barang yang ada di Unit Apartemen.

BAB IV

TATA TERTIB

IV.1.    Kebersihan Lingkungan

  1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan.
  2. Dilarang makan dan merokok selama berada di dalam lift, area Kolam Renang, Pusat Kebugaran, dan area Fasilitas Umum lainnya yang dilarang untuk itu.
  3.  P3SRS/Badan Pengelola dapat memberikansanksi/denda atas pelanggaran tata tertib kebersihan ini yang besarnya akan ditentukan oleh P3SRS/Badan Pengelola.
  4.  Dilarang membuang benda/sampah apapun dari balkon

IV.2.    Penggunaan Lobby, Koridor, Selasar dan Tangga Darurat

  1. Lobby,koridor, selasar dan tangga darurat dibuat untuk digunakan sesuai fungsinya.
  2. Dilarang menyimpan  atau  menempatkan  barang-barang  milik pribadi apapun di area lobby, koridor, selasar, tangga darurat atau area bersama.
  3. Dilarang menggunakan area lobby, koridor, dan area bersama lainnya untuk kegiatan makan, minum, dan sejenisnya.
  4. Tangga darurat/fire escape merupakan bagian dari sarana evakuasi gedung sesuai ketentuan keselamatan bangunan dan hanya digunakan pada kondisi darurat. Penggunaan tangga darurat sebagai akses lalu lintas harian penghuni maupun kepentingan umum lainnya tidak diperkenankan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,-(Seratus Ribu Rupiah).

IV.3.    Penggunaan Lift

  1. Dilengkapi dengan  tombol  panggilan  darurat  /  emergency  call button untuk berkomunikasi dengan petugas di ruang pengendali dalam keadaan darurat.
  2. Dilarang digunakan dalam keadaan darurat, antara lain gempa bumi dan kebakaran. Dalam keadaan darurat harus menggunakan tangga darurat.
  3. Dilarang ditahan,diganjal atau dilakukan tindakan apapun untuk membuat pintu lift terbuka lebih lama dari yang seharusnya.

LiftPenumpang

  1. Khusus disediakan untuk Penghuni, tamu dan orang-orang lain yang berhak
  2. Hanya dapat digunakan dengan menggunakan Kartu Akses (Access Card).
  3. Dilarang digunakan oleh  pekerja  kontraktor  dan  pengantar barang.
  4. Dilarang  digunakan   oleh   anak-anak   tanpa   diawasi   dan didampingi oleh orang dewasa.
  5. Jika terjadi kebakaran, pemadaman aliran listrik atau supply terputus akan berhenti dan terbuka pada lantai yang terdekat.

LiftService

  1. Digunakan untuk keperluan  memindahkan  dan  mengantar barang dengan ukuran besar dan/atau berat, antara lain lemari besi, mebel; penggunaan untuk hal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari P3SRS/Badan Pengelola.
  2.  Barang-barang tertentu, baik ukuran maupun bentuknya yang tidak memungkinkan untuk diangkut dengan lift, maka pemindahan barang harus dilakukan melalui tangga darurat.
  3.  Berfungsi sebagai  Fireman  Lift  yang  akan  turun  ke  lantai Lower Ground.

IV.4.    Pembuangan Sampah

  1.  Dilarang membuang sampah, kotoran, debu atau benda-benda lain tidak pada tempat yang ditentukan.
  2.  Dilarang membuang benda padat apapun ke lubang bak pencuci piring (antara lain sisa-sisa makanan), kloset (antara lain tissue dan pembalut wanita), floor drain yang dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran.
  1. Sampah wajib dimasukkan ke dalam kantong plastik, diikat rapi, dipisahkan antara sampah kering dan sampah basah untuk dimasukkan ke dalam tong sampah pada ruang pengumpulan sampah yang terdapat pada setiap lantai.
  2.  Sampah pada ruang pengumpulan sampah akan diambil 2 (dua) kali dalam satu hari yaitu pada:

Jam 10.00 s/d 11.00 WIB

Jam 16.00 s/d 17.00 WIB

  1.  Pembuangan barang-barang berukuran besar dan/ atau berat, harus diberitahukan   kepada   Badan Pengelola,   biaya   pengangkutan/   pembuangan barang dibebankan kepada Penghuni.
  2.  Dilarang keras membuang/ melempar sampah atau benda-benda lain dari jendela atau balkon.

IV.5.    Parkir dan Mencuci 

 Tempat Parkir

  1.  Setiap Unit Apartemen berhak atas 1 (satu) Kartu Parkir Motor / Mobil gratis.
  2.  Permohonan penambahan kartu parkir atau keanggotaan (membership) parkir berlangganan dapat diberikan sesuai dengan kebijakan Badan Pengelola yang berlaku, dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas area parkir. Badan Pengelola berhak menolak permohonan, menghentikan, membatalkan, atau tidak memperpanjang keanggotaan (membership) parkir berlangganan sewaktu-waktu apabila kapasitas parkir telah mencapai atau melebihi daya tampung yang tersedia, atau berdasarkan pertimbangan operasional, keamanan, dan pengelolaan area parkir.
  3. Penambahan kartu parkir atau keanggotaan (membership) Parkir Berlangganan Motor diberikan dengan ketentuan maksimal 5 (lima) kartu untuk setiap tokan dan maksimal 2 (dua) kartu untuk setiap unit hunian.
  4.  Untuk mendapatkan Kartu Parkir Penghuni wajib menyerahkan fotocopy KTP dan fotocopy STNK kendaraan  kepada  Badan Pengelola  untuk data administrasi.
  5.  Hanya kendaraan yang  memiliki  Kartu  Parkir  Waterplace Residence yang diijinkan parkir di dalam gedung. Data didalam Kartu Parkir diisi dengan nomor polisi kendaraan sesuai data dalam STNK dan tidak dapat dipakai untuk kendaraan lain.
  6.  Kehilangan atau kerusakan Kartu Parkir dapat diganti dengan mengisi formulir kehilangan atau kerusakan dan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Petugas parkir berhak memeriksa data kendaraan (STNK) dan pengemudinya (KTP/SIM).
  8. Setiap penghuni yang memiliki sepeda wajib mendaftarkan sepedanya kepada Badan Pengelola melalui Resident Relation (RERE) di lobby F.
  9. Sepeda hanya diperbolehkan diparkir pada area parkir sepeda yang telah ditentukan oleh Badan Pengelola.
  10.  Dilarang memarkir/meninggalkan mobil atau kendaraan lain dalam posisi tidak pada tempatnya dan/ atau menghalangi jalan kendaraan lain.
  11. Dilarang bermain, menyimpan peralatan, memperbaiki dan mencuci kendaraan di tempat parkir.
  12. Dilarang meninggalkan kendaraan tidak terkunci dan/ atau meninggalkan barang-barang berharga dalam kendaraan; Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang diparkir di area parkir dan/ atau barang-barang yang ada di dalamnya.
  13. Dalam keadaan darurat Badan Pengelola berhak memindahkan kendaraan ke tempat lain. Resiko atau biaya akan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
  14.  Semua kendaraan tamu harus di parkir di luar gedung.
  15. Dilarang memarkir/meninggalkan mobil atau kendaraan di area Charging station  sehingga  menghalangi kendaraan lain menggunakan fasilitas tersebut.
  16. Seluruh Pemilik, Penghuni, Penyewa, tamu, serta pihak lain yang berada di lingkungan Waterplace Residence wajib mematuhi seluruh rambu-rambu, marka, papan petunjuk, dan tanda peringatan yang dipasang oleh Badan Pengelola.
  17. Badan Pengelola berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan akses terhadap fasilitas tertentu sesuai kewenangannya, atau tindakan administratif lainnya terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  18. Apabila pelanggaran mengakibatkan kerugian, kerusakan fasilitas bersama, atau membahayakan keselamatan orang lain, pelaku wajib bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  19.  Pelanggaran terhadap hal-hal di atas akan dikenakan sanksi berupa pemasangan segel pada roda kendaraan,-. Pemilik kendaraan harus melapor Badan Pengelola untuk melepas segel dan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).
    Bila melakukan 2 (dua) kali pelanggaran, Badan Pengelola akan menderek kendaraannya keluar area Apartemen dengan biaya ditanggung oleh Pemilik kendaraan tersebut. Badan Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah diderek keluar dari Apartemen.
  20. Per bulan September 2026 , Kendaraan roda 4 yang parkir lebih dari 1 bulan, diwajibkan untuk parkir diarea parkir basement 2 yang ditentukan oleh Badan Pengelola. Pelanggaran akan dikenakan denda Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

 Mencuci Mobil Penghuni

  1. Hanya dapat digunakan oleh Penghuni di tempat yang telah disediakan (Basement 2 Tower EF).
  2.  Setelah selesai mencuci mobil, Penghuni bertanggung jawab untuk membersihkan tempat dari minyak, gemuk, lumpur dan kotoran lain dari Apartemen.
  3.  Waktu penggunaan area cuci mobil dibatasi maksimal 40 menit untuk setiap kendaraan.
  4.  Gunakan air secukupnya dan matikan kran apabila tidak digunakan.
  5. Pastikan kendaraan telah dikeringkan sebelum meninggalkan area cuci mobil agar tidak menimbulkan genangan air di area parkir.
  6. Rapikan kembali selang air dan peralatan yang digunakan setelah selesai.

IV.6.    Keluar / Masuk Barang

  1.  Jika   memasukkan  dan   /   atau   mengeluarkan   barang,  harus mengisi link yang di berikan Badan Pengelola di lobby Badan Pengelola.
  2.  Dilakukan setelah mendapat ijin  dari P3SRS/Badan Pengelola pada hari:

 Senins/d Jumat              : Jam 08.30 – 16.00 WIB

 Sabtu                             : Jam 08.30 – 14.00 WIB

3. Hanya dapat  dilakukan  di  lokasi  yang  telah  ditentukan  oleh P3SRS/Badan Pengelola.

4. Harus melalui  lift service.

5. Penghuni bertanggung jawab atas segala biaya perbaikan yang harus dilaksanakan karena kerusakan, kerugian atau risiko yang timbul dari kegiatan memasukkan dan/ atau mengeluarkan barang.

IV.7.    Penggunaan Balkon dan Jendela

  1.  Jam operational lampu balkon (pukul 17.30 s/d 22.00 WIB).
  2.  Dilarang menempatkan benda-benda yang dapat membahayakan pihak lain dan / atau merusak benda yang berada di bawahnya / disekitarnya.
  3.  Dilarang mengganti warna lampu balkon
  4.  Dilarang menempatkan benda-benda yang terlalu besar / terlalu banyak.
  5.  Dilarang menjemur apapun  sehingga melewati railing balkon yang beresiko terbang .
  6.  Dilarang menggunakan tirai dengan corak / warna yang mencolok, memasang kaca film tingkat kegelapan maksimal 10%, tidak diijinkan menggunakan kaca film jenis miror atau sejenisnya yang dapat mengubah tampak luar gedung.
  7.  Tirai  jendela   harus  dilengkapi   dengan  vitrage   (sheer curtain) warna putih  dan  dilarang menggunakan kertas koran, kertas kado, dll  ataupun sejenisnya pada tirai jendela tersebut.
  8.  Dilarang mengubah/menambahkan     bentuk   dan   warna   balkon     satuan   unit Apartemen yang sudah ada.

IV.8.   Penggunaan Kolam Renang dan Pusat Kebugaran

Penghuni wajib mematuhi tata tertib penggunaan fasilitas umum, antara lain:

  1.  Waktu buka pukul05.00 s/d 21.00 WIB, setiap hari kecuali hari- hari dimana fasilitas tersebut ditutup untuk keperluan pembersihan dan pemeliharaan.
  2.  Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku.
  3.  Melaporkan kepada Badan Pengelolaapabila ada kerusakan fasilitas.
  4.  Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang.
  5.  Dilarang makan minum atau merokok di dalam area Kolam Renang dan Pusat Kebugaran.
  6.  Dilarang membawa peralatan yang mengganggu ketenangan dan ketertiban umum
  7.  Dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan Penghuni lainnya sehingga menimbulkan keributan, gangguan secara keseluruhan.

Penggunaan Kolam Renang

  1. Kolam renang dioperasikan setiap hari pukul 05.00  WIB – 21.00  WIB.
  2. Kolam renang hanya bisa  digunakan  oleh  penghuni  dengan maksimal 2 (dua) orang tamu.
  3. Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas keselamatan pengguna kolam renang dan tidak menyediakan tenaga penyelamat (lifeguard).
  4. Anak-anak harus didampingi oleh orang dewasa yang bertanggung jawab atas tingkah laku dan keselamatan anak- anak tersebut.
  5. Agar kebersihan air tetap terjaga, sebelum masuk ke kolam renang wajib terlebih dahulu membilas diri di tempat yang telah disediakan. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang memiliki penyakit menular dilarang menggunakan kolam renang.
  6. Setiap orang yang  akan  berenang  wajib  memakai  pakaian renang yang pantas.
  7. Dilarang  menggunakan    dan     memindahkan     peralatan keselamatan di sekitar kolam renang untuk tujuan lain.
  8. Dilarang memasuki koridor  atau  lift  dalam  keadaan  basah setelah meniggalkan Kolam R
  9. Badan Pengelola berhak mengontrol dan / atau melarang Penghuni untuk menggunakan kolam renang apabila telah melebihi kapasitas yang seharusnya dan dalam keadaan tertentu yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan pengguna kolam renang.
  10. Area kolam renang dapat digunakan untuk acara-acara tertentu dengan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Badan Pengelola dan Badan Pengelola berhak menolak memberikan persetujuan tersebut tanpa perlu memberikan alasan apapun.

Penggunaan Pusat Kebugaran

  1. Penggunaan alat kebugaran dibatasi maksimal 45 (empat puluh lima) menit per alat dalam satu sesi pemakaian, terutama pada kondisi ramai.
  2. Penghuni wajib memberikan kesempatan kepada pengguna lain setelah batas waktu tersebut. Penghuni dapat mengganti dengan alat lain yang tersedia.
  3. Pengelola berhak mengatur penggunaan alat kebugaran guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
  4. Penghuni  yang berada di Pusat  Kebugaran  wajib memakai pakaian olahraga yang pantas / sopan.
  5. Anak-anak dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan memasuki area Pusat Kebugaran tanpa pengawasan orang tua.
  6. Badan Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap risiko yang timbul dari antara lain penggunaan peralatan / perlengkapan di dalam Pusat Kebugaran
  7. Penghuni tidak diperkenankan meminjam, membawa atau memindahkan peralatan / perlengkapan yang terdapat di Pusat Kebugaran.
  8. Penghuni bertanggung jawab atas kerusakan peralatan yang diakibatkan oleh kesalahan dan / atau kelalaian Penghuni.
  9. Penghuni wajib melaporkan kepada Badan Pengelola apabila ada kerusakan/ kehilangan peralatan dan / atau perlengkapan dalam Pusat Kebugaran.
  10. Dilarang menggunakan fasilitas pusat kebugaran untuk kegiatan komersial dalam bentuk apa pun.
  11. Personal Trainer tidak diperkenankan memasuki dan menggunakan fasilitas tanpa didampingi oleh penghuni.
  12. Keanggotaan Pusat Kebugaran bagi penyewa hanya diberikan kepada penyewa yang dapat menunjukkan Surat Perjanjian Sewa atau Surat Keterangan Pinjam Pakai dengan jangka waktu minimal 6 (enam) bulan.

IV.9.  Penyimpanan dan Penempatan Barang

  1. Dilarang menyimpan atau menempatkan barang apapun di luar Unit Apartemen.
  2. Jika barang disimpan/ditempatkan di luar Unit Apartemen, akan dibuang oleh Badan Pengelola. Segala biaya pembuangan barang tersebut menjadi tanggung jawab pemilik barang.
  3. Dilarang menyimpan/menempatkan buah-buahan yang berbau sangat menyengat, antara lain durian, cempedak, di dalam Unit Apartemen atau di ruangan lainnya.
  4. Dilarang menyimpan barang-barang atau bahan-bahan yang mudah terbakar atau berbahaya lainnya antara lain bahan peledak, petasan, zat kimia atau bahan yang mengganggu kepentingan umum kecuali gas elpiji untuk memasak di dalam Unit Apartemen.

IV.10.  Ketertiban dan Hubungan Sosial

  1. Setiap Penghuni wajib menjaga keharmonisan, keamanan dan ketertiban lingkungan.
  2. Penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan lebih dari 5 (lima) orang wajib mengajukan ijin terlebih dahulu dari Badan Pengelola minimal 3 (tiga) hari sebelumnya.
  3. Badan Pengelola berhak mengeluarkan dengan paksa tamu yang melanggar tata tertib dan/ atau meresahkan/ mengganggu lingkungan.
  4. Dilarang menggunakan sound system atau peralatan elektronik dengan volume yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan penghuni.
  5. Dilarang merusak/menggunakan antara lain pedestrian, jalur kendaraan, halaman muka, ramp, area parkir, tangga darurat, tangga, pintu masuk, lobby lift, lobby utama, koridor untuk fungsi lain selain sebagai jalur sirkulasi.
  6. Dilarang memberi imbalan uang atau mempekerjakan karyawan Badan Pengelola untuk kepentingan pribadi.
  7. Segala bentuk perselisihan, pertengkaran, tuntutan, maupun permasalahan yang timbul antar penghuni dan/atau pemilik unit merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang bersangkutan. Badan Pengelola (Badan Pengelola) tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul saat ini maupun di kemudian hari, baik secara materiil maupun immateriil.

IV.11.  Ketentuan Umum Memasak

  1. Dilarang memasak makanan yang menimbulkan aroma menyengat dan mengganggu lingkunga
  2. Apabila melakukan kegiatan memasak atau aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan asap, penghuni wajib menutup pintu yang kea rah koridor unit guna mencegah penyebaran asap ke area bersama maupun unit lainnya.
  3. Wajib menggunakan kompor listrik atau menggunakan tabung gas LPG minimal 12 kg atau Blue Gaz dengan menggunakan regulator standart SNI, memasang leak gas detector untuk mendeteksi kebocoran dan dihubungkan dengan fire alarm system gedung (bilamana memungkinkan).
  4. Wajib menyediakan alat penghisap asap kompor (cooker hood) dalam kapasitas cukup dihubungkan ke cerobong asap/ ducting exhause yang tersedi
  5. Wajib untuk  memasang  grease  trap  (penyaring  lemak)  di kitchen sink.
  6. Dihimbau untuk menggunakan bakteri penghancur lemak secara berkala untuk menjaga kelancaran plumbing Pemilik/ Penghuni Unit bertanggung jawab atas saluran plumbingnya.

IV.12.  Binatang Peliharaan

  1. Dilarang membawa dan/ memelihara  binatang  peliharaan  apapun di  dalam lingkungan Apartemen.
  2. Bilamana terbukti membawa atau memelihara binatang akan dikenakan sanksi berupa peneguran  tertulis sebanyak  2x dan  apabila  peneguran telah  dilakukan 2x  untuk pelanggaran    yang   sama   maka   untuk berikutnya    dikenakan    Denda   sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

IV.13.  Supir dan Pembantu Rumah Tangga

  1. Wajib mendaftarkan  supir  dan  pembantu  rumah  tangga  yang bekerja dengan menyerahkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) lengkap dengan pas foto terbaru kepada P3SRS/ Badan Pengelola, dan diminta untuk memberitahu P3SRS/ Badan Pengelola bila terjadi penggantian.
  2. Supir dan pembantu rumah tangga tidak diperbolehkan menerima tamu di dalam area Apartemen.
  3. Supir tidak diijinkan menginap di dalam mobil.

IV.14. Tamu Penghuni

  1. Setiap tamu yang  datang  wajib  melapor  kepada  Reception/ Security.
  2. Setiap tamu yang akan menginap wajibmelapor kepada Badan Pengelola.
  3. Bila dianggap perlu karena menyangkutkeamanan dan ketertiban, Badan Pengelola berwenang meminta keterangan kepada Penghuni mengenai tamu tersebut.
  4. Setiap tamu pemilik/ penghuni yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada bagian bangunan, fasilitas, atau benda bersama, maka seluruh tanggung jawab atas kerusakan tersebut dibebankan kepada pemilik/ penghuni yang menerima tamu. Pemilik/ Penghuni yang bersangkutan wajib mengganti seluruh biaya perbaikan dan/atau penggantian yang timbul, sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Badan Pengelola.

IV.15. Pergantian atau Perubahan Data Penghuni

  1. Badan Pengelolaakan melakukan pendataan  ulang  Penghuni secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Para Penghuni wajib menyerahkan daftar anggota keluarganya dilengkapi dengan pas foto terbaru.
  2. Setiap pergantian atau perubahan data penghuni (anggota keluarga, asisten rumah tangga /  karyawan atau supir) harus dilaporkan kepada P3SRS/ Badan Pengelola dan mentaati prosedur administrasi yang berlaku.

IV.16. Kartu Tanda Pengenal Penghuni dan Kartu Akses (Access Card)

 Kartu Tanda Pengenal

  1. Penghuni harus menyerahkan daftar anggota keluarganya, Asisten Rumah Tangga (pembantu), karyawan dan atau  pengemudi yang bekerja untuknya kepada Badan Pengelola, untuk dapat diterbitkannya Kartu Tanda Pengenal sesuai ketentuan yang ada.
  2. Kehilangan Kartu Tanda Pengenal wajib diberitahukan kepada Badan Pengelola untuk mendapatkan kartu pengganti dengan biaya yang akan ditentukan kemudian.Kartu AksesUnit (Access Card)
  3. Setiap Unit Apartemen akan mendapatkan 1 (satu) buah free Kartu Akses (Access Card) unit. Kartu akses tambahan dapat diperoleh maksimal  4  (empat)  buah  Kartu  Akses,  dengan  membayar biaya yang akan ditentukan kemudian.
  4. Apabila Pemilik  menyewakan  atau  mengijinkan  pihak  lain untuk menggunakan Unit Apartemen miliknya, maka seluruh Kartu Akses yang dimilikinya akan di nonaktifkan untuk sementara oleh P3SRS/ Badan Pengelola
  5. Kehilangan Kartu Akses wajib dilaporkan kepada Badan Pengelola, agar dapat di nonaktifkan. Atas permintaan Pemilik, penggantian Kartu Akses dapat diberikan dengan biaya yang akan ditentukan kemudian.

IV.17. SuratSurat Kependudukan

 Pendaftaran Anggota P3SRS

Bagi  para  Penghuni  wajib  menjadi  anggota  P3SRS  dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:

Pemilik

  1. Foto copy SertifikatHak Milik Atas Satuan Rumah Susun
  2. Foto copy PPJB/AktaJual beli (AJB)
  3. Foto copy Kartu TandaPenduduk (KTP)
  4. Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak2 (dua) lembar

    Penghu
    ni/Penyewa
  5. Foto copy KTPPenghuni, Kartu Keluarga,  Surat Nikah
  6.  Foto copy SuratPerjanjian Sewa Menyewa/ Pinjam Pakai
  7.  Foto copy KTPPenyewa, KITAS/ KIMS bagi WNA
  8.  Foto copy Passport

Surat Kependudukan

Surat Pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI yang tinggal di Apartemen akan diberikan apabila Penghuni telah memenuhi ketentuan tersebut di bawah ini:

  1.  Terdaftar sebagai anggota P3SRS.
  2.  Membawa foto copy Surat Pindah dari RT/ RW, Kelurahan tempat tinggal asal / sebelumnya.
  3.  Dokumen lain yang diperlukan.

Pengurusan dilakukan Penghuni sendiri di RT, RW, dan Kelurahan setempat. Foto copy KTP diserahkan kepada Badan Pengelola.

 Warga Negara Asing (WNA)

Surat Pengantar pembuatan KITAS / KIMS yang tinggal di Apartemen akan diberikan apabila Penghuni telah memenuhi ketentuan tersebut di bawah ini :

  1. Terdaftar sebagai anggota P3SRS
  2. Foto copy Passport dan Visa
  3. Foto copy Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
  4. Dokumen lain yang diperlukan

Pengurusan dilakukan Penghuni sendiri di Kantor Kepolisian setempat untuk mendapatkan Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Keterangan Ijin Menetap Sementara (KIMS). Foto copy KITAS / KIMS harus diserahkan kepada Badan Pengelola.

BAB V

RENOVASI/ UNIT FITOUT

V.1. Definisi pekerjaan fit-out.

Renovasi/Fitout adalah pekerjaan pemasangan, penambahan, penggantian, perbaikan, atau renovasi interior unit, termasuk pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP), serta pemasangan furnitur tetap (built-in), termasuk pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut, yang wajib memperoleh persetujuan Badan Pengelola sebelum pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Fitout yang berlaku.
A. Pekerjaan yang Tidak Diperbolehkan

– Mengubah struktur bangunan (kolom, balok, shear wall, slab).

– Melubangi atau memotong elemen struktur.

– Memindahkan shaft utilitas.

– Mengubah fasad bangunan, balkon, atau tampak luar unit.

– Mengubah sistem utilitas bersama tanpa persetujuan Badan Pengelola.

V.2. Ketentuan jam kerja renovasi.

Dilakukan setelah mendapat ijin  dari P3SRS/Badan Pengelola pada hari:

Senin s/d Jumat              : Jam 08.30 – 16.00 WIB

Sabtu                              : Jam 08.30 – 14.00 WIB

V.3. Deposit renovasi
Sesuai dengan ketentuan dalam Buku Panduan Fitout.

V. 4. Penggunaan lift barang

Pekerja Fitout maupun barang material fitout wajib mengunakan lift barang.

V.5. Sanksi apabila melakukan pekerjaan tanpa izin.

Melaksanakan Fit out tanpa ijin akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan di buku panduan Fitout dan pekerjaan akan di hentuikan sementara sampai mendapatkan ijin tertulis dari Badan Pengelola.

BAB VI

TATA TERTIB PENGGUNAAN TOKAN

1. Setiap usaha yang dilakukan wajib mendapatkan ijin dari instansi terkait.

2. Dilarang menggunakan unit Tokan diluar peruntukannya untuk usaha:

  • Usaha hiburan yang melanggar peraturan pemerintah pusat dan daerah.
  • Usaha  yang bersifat  mengotori  halaman  depan Kios,  baik  di  area selasar  maupun di area parkir  dan lingkungan  Apartemen  berupa usaha bahan-bahan material  (berjualan  pasir,  semen, bata,  kayu dan sejenisnya), bengkel, las, pengecatan dan sejenisnya.
  • Usaha    yang   bersifat    membahayakan   dan   meresahkan   lingkungan    Apartemen antara lain :

– Usaha yang  berdagang  bahan-bahan   yang  mudah  terbakar   dan  memiliki kandungan racun, seperti bahan kimia, bensin, minyak tanah, dan lain-lain.

– Usaha yang menimbulkan bau yang menyengat, polusi  tanah, air  dan udara, seperti  berdagang bahan kimia dan usaha yang menimbulkan suara bising.

– Usaha perdagangan/jual-beli binatang.

3. Dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan keributan, kerusakan atau gangguan lainnya.

4. Dilarang menggunakan area depan / selasar Unit Tokan dan sekitarnya yang merupakan Bagian Bersama.

5. Dilarang menyimpan atau menempatkan barang apa pun di luar Unit Tokan. Apabila ditemukan barang yang disimpan atau ditempatkan di luar Unit Tokan dan telah diberikan teguran dalam waktu 2 x 24 jam namun tidak ditindak lanjuti, maka barang tersebut akan dibuang oleh Badan Pengelola (Badan Pengelola). Segala biaya yang timbul akibat pembuangan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik atau penghuni Unit Tokan.

6. Penghuni  wajib  membuat  fasilitas  pengolahan  limbah  sesuai dengan jenis usahanya, misalnya “grease trap” untuk rumah makan dan “hair trap” untuk salon. Limbah akhir yang tidak dapat diolah, antara lain: lemak dan rambut harus dibuang keluar dari saluran pembuangan.

7. Dilarang  menggunakan  material  signage  yang  spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Tata Tertib Renovasi / Fit Out.

8. Wajib menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) sendiri minimal 3 (tiga) kg.

9. Dilarang menjual barang-barang ilegal.

BAB VII

KEADAAN DARURAT

VII. 1.  Listrik/ Sistem Alarm/ Sprinkler/ Intercom/ Lampu Balkon
Laporkan segera dan minta bantuan Resident Relation/ Engineering, atau petugas lobby apabila terjadi hal-hal yang membahayakan antara lain terlihat asap, percikan api, terputusnya aliran listrik di dalam Unit Apartemen/ Tokan yang tidak dapat diatasi sendiri.

VII. 2. Kerusakan Bocor Pada Sistem Saluran Air/ Kran Di Dalam Unit
Apabila terjadi kerusakan/ kebocoran, matikan saluran utama atau saluran ke arah tempat kerusakan atau kebocoran, usahakanlah untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Jika hal tersebut tidak berhasil, segera hubungi Resident Relation/ Engineering atau petugas lobby untuk perbaikan selanjutnya.

VII. 3. Lift

Lift di Apartemen menggunakan Automatic Leveling Control (ALC) yang akan bekerja beberapa saat setelah terjadinya gangguan. Lift akan menuju ke lantai yang terdekat dan pintu lift akan terbuka secara otomatis. Apabila terjadi gangguan pada system ALC, maka penumpang dapat menekan tombol Panggilan Darurat untuk menghubungi pusat kontrol. Pada saat terjadi kebakaran semua lift otomatis akan turun ke lantai dasar, dilarang menggunakan lift saat terjadi kebakaran.

VII. 4. Kerusakan Lainnya

Hubungi segera Petugas Lobby / Resident Relation/ Engineering atau Security.

VII. 5. Kehilangan Barang

  1. Laporkan segala kehilangan/ pencurian kepada Security untuk dilakukan penyelidikan internal. Bila diperlukan akan dilaporkan kepada Kepolisian setempat.
  2. Dilarang menyentuh barang apapun di sekitar lokasi kejadian untuk mempermudah penyelidikan pihak keamanan/ kepolisian. Security berhak melarang orang-orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi.
  3. Laporkan seluruh kejadian dengan jelas dan sebenar-benarnya kepada Security dan Polisi. Penghuni lain yang menyaksikan hal- hal yang dapat membantu penyelidikan diharapkan juga melaporkan hal-hal yang diketahuinya.
  4. Badan Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala jenis kehilangan baik di dalam maupun di luar Unit Apartemen, oleh karenanya tidak ada kompensasi/ penggantian dalam bentuk apapun juga dari P3SRS/ Badan Pengelola.

VII. 6. Kebakaran

Penghuni wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) minimal 1 (satu) buah pada setiap Unit Apartemen dengan kapasitas minimal 2,5 kg atau 3 kg dilengkapi dengan stempel persetujuan dari dinas pemadam kebakaran. Letakkan APAR pada tempat yang mudah dijangkau, namun aman dari jangkauan anak-anak. APAR yang telah digunakan atau yang telah kadaluarsa dan tekanannya dibawah standar harus diganti/ diisi kembali dan segala biayanya menjadi tanggungan Penghuni.

  1. Apabila kebakaran terjadi maka carilah penyebabnya (listrik, gas, minyak atau kayu/ kertas).
  2. Apabila apinya kecil dapat dilakukan pemadaman dengan cara konvensional dengan menggunakan APAR, selanjutnya laporkan hal tersebut kepada Badan Pengelola.
    Cara menggunakan APAR :
  3. Buka  tutup  pengamannya  dan  arahkan  selang  pemadam kebakaran ke pusat/ titik api berasal.
  4. Tekan  /  pencet  pegangan  alat  pemadam  kebakaran  dan sapukan selang pemadam pada api. Lepaskan pegangan alat pemadam jika api telah dapat dipadamkan.
  5. Yakinkan bahwa api telah benar-benar padam dan jika belum lakukan hal di atas lagi sampai api dapat dimatikan.
  6. Bila apinya besar segera hubungi Security/ Badan Pengelola dan lakukan yang tersebut di bawah ini:
  7. Pecahkan kaca pelindung pada kotak Hydrant.
  8. Tekan tombol Alarm dan kemudian berusaha memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran yang terdapat dalam kotak Hydrant.
  9. Penghuni harus segera meninggalkan Unit Apartemen dan melakukan evakuasi melalui tangga darurat.
  10. Selamatkan anak-anak kecil dan orang tua terlebih dahulu dari daerah kebakaran.
  11. Dilarang   membawa   barang-barang   pribadi   yang   dapat membahayakan keselamatan jiwa.
  12. Dilarang menggunakan lift.

VII. 7. Ancaman Bom

Hal-hal yang perlu dilakukan apabila Penghuni menerima ancaman adanya bom, baik melalui telepon maupun surat :

  1. Jangan panik!
  2. Kenali suara penelepon dan catat waktu menerima telepon.
  3. Usahakan  mendapat  informasi  sebanyak  mungkin  antara  lain lokasi bom, kapan bom akan meledak, siapa yang meletakkan, kenapa diletakkan di sana dan apa motifnya, suara di belakangnya.
  4. Hubungi segera Security/ Badan Pengelola.

VII. 8. Gempa Bumi

Hal-hal yang perlu dilakukan apabila terjadi gempa bumi:

  1. Jangan panik!
  2. Segera berlindung di tempat yang aman.
  3. Setelah gempa mereda segera periksa kondisi Unit Apartemen/ Tokan.
  4. Bila terjadi kebocoran antara lain saluran gas, pipa air bersih/ air kotor, segera matikan peralatan di dekat tempat kejadian dan hindarkan kabel-kabel listrik dari air

 BAB VIII

PENUTUP

VIII. 1. Kecelakaan Serius/ Sakit/ Meninggal Dunia

  1. Badan Pengelola hanya menyediakan obat-obat untuk kecelakaan ringan/ P3K.
  2. Dalam hal terjadi kecelakaan serius/ sakit, Penghuni dapat menghubungi dokter/ rumah sakit/ ambulans yang terdekat dan segera laporkan kepada Badan Pengelola/ Security.
  3. Demi kenyamanan bersama, Penghuni dilarang melakukan evakuasi jenazah ke rumah sakit/ rumah duka sebelum melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola. Untuk kepentingan pengelola Apartemen, Badan Pengelola dengan persetujuan dari P3SRS berhak untuk sewaktu-waktu menetapkan peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal tertentu yang belum atau tidak diatur dalam Buku Panduan ini, termasuk aturan dan/ atau prosedur pelaksanaan Buku Panduan ini.

VIII. 2. Patuh terhadap Ketentuan dalam Buku Panduan

  1. Setiap Pemilik/ Penghuni harus mematuhi dan tunduk pada dan tidak akan memperbolehkan atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Buku Panduan ini dan / atau peraturan khusus lainnya.
  2. Segala tindakan Penghuni yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Buku Panduan ini atau ketentuan umum lainnya yang diberlakukan di Apartemen akan dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi yang akan ditentukan kemudian dengan persetujuan P3SRS.
  3. Buku Panduan dan perubahannya (jika ada) berlaku umum untuk Penghuni baik Pemilik maupun penerima hak atau pengalihan hak selanjutnya, dengan demikian maka merupakan kewajiban mutlak Pemilik untuk memberitahukan dan/ atau memberikan Buku Panduan ini kepada penerima hak atau pengalihan hak selanjutnya agar mematuhi dan melaksanakan hal-hal yang tercantum di dalam Buku Panduan dan perubahannya (jika ada).

VIII. 3.  Pelanggaran Ketentuan dalam Buku Panduan

Setiap pelanggaran dari ketentuan-ketentuan di dalam Buku Panduan ini dapat mengakibatkan antara lain diberhentikannya pelayanan ke unit  Apartemen,  termasuk  tetapi  tidak  terbatas  pada  pemutusan utilitas.

Tabel denda pelanggaran terlampir sesuai keputusan Rapat Umum Tahunan Anggota tanggal 26 Juni 2026 dan pemberlakuan sanksi mulai tanggal 01 September 2026.

Perubahan Ketentuan pada Buku Panduan Ini

Badan Pengelola dengan persetujuan P3SRS berhak menyesuaikan dengan mengubah/ menambah isi Buku Panduan ini jika dianggap perlu untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Setiap perubahan secara hukum mengikat Penghuni pada dan sejak tanggal perubahan ketentuan/ aturan yang dibuat diberitahukan kepada setiap Penghuni melalui surat edaran dan/ atau dipasang di Papan Pengumuman Penghuni (Resident Notice Board).

 Jenis Pelanggaran &
Nominal Denda
1 Memasang antena dan parabola, spanduk, poster maupun media lainnya di Unit Apartemen, Denda Rp 1.000.000
2 Membuang benda apapun ke bawah , Denda Rp 1.000.000
3 Menggunakan area lobby, tangga darurat, dan koridor untuk makan, minum, merokok,
maupun aktivitas pribadi lainnya, Denda Rp 500.000
4 Menempatkan barang-barang milik pribadi, termasuk memasang CCTV pribadi di area koridor, Denda Rp 1.000.000
5 Memarkir / meninggalkan kendaraan lain dalam posisi tidak pada tempatnya dan / atau menghalangi jalan/ kendaraan lain, Denda Rp 500.000
6 Melanggar rambu-rambu, marka, papan petunjuk, dan tanda peringatan yang dipasang oleh Badan Pengelola, Denda Rp 500.000
7 Menggunakan dan memindahkan peralatan keselamatan di sekitar kolam renang untuk tujuan lain, Denda Rp1.000.000
8 Membawa binatang peliharaan, Denda Rp 1.000.000
9 Tidak melaporkan kepada Badan Pengelola unit disewakan ke pihak lain, Denda Rp 1.000.000
10 Menggunakan dan/ atau mengijinkan pihak lain menggunakan unit Apartemen miliknya dengan cara atau tujuan kegiatan/ tindakan ilegal yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, Denda Rp 5.000.000
11 Penggunaan tangga darurat sebagai akses lalu lintas harian penghuni maupun kepentingan umum lainnya, Denda Rp. 100.000
12 Kendaraan roda 4 yang parkir lebih dari 1 bulan, dan tidak parkir diarea parkir basement 2, Denda Rp 300.000

BizStudio by Sketch Themes